Unusia Soroti Dugaan Penyimpangan jelang Pemilu 2024, Ingatkan Soal Etika
JAKARTA, iNews.id – Sivitas akademika Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) mengeluarkan pernyataan sikap keras terkait dugaan penyimpangan, pengangkangan hukum, dan pengabaian nilai-nilai moral dalam penyelenggaraan pemerintahan dan Pemilu 2024. Masyarakat diingatkan untuk terus mengawal pemilu.
Unusia menilai praktik-praktik tersebut menjauhkan diri dari nilai-nilai demokrasi dan menggeser Indonesia dari negara hukum (rechstaat) menjadi negara kekuasaan (machstaat).
"Akhir-akhir ini hukum cenderung digunakan sebagai alat politik dan kekuasaan, bukannya untuk membangun dan menjaga keadaban kehidupan bernegara," tulis Sivitas Akademika Unusia dalam keterangnnya, Kamis (8/2/2024).
Hal ini dibuktikan dengan penggunaan hukum sebagai alat politik dan kekuasaan, bukan untuk membangun dan menjaga keadaban kehidupan bernegara.
Unusia telah melakukan upaya hukum melalui permohonan pengujian Undang-Undang nomor: 141/PUU-XXI/2023 dan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi nomor: 2/MKMK/L/11/2023. Namun, upaya-upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Oleh karena itu, Unusia menyerukan seruan moral sebagai berikut:
1. Nabi Muhammad SAW. telah menegaskan pentingnya moralitas dalam kehidupan manusia, beliau diutus untuk menyempurnakan akhlak manusia.
“Sesungguhnya aku (Muhammad SAW.) diutus hanya untuk
menyempurnakan kesalehan akhlak.” (HR. Ahmad)
Tindakan abai dan ketidakpedulian terhadap nilai moral dan prinsip demokrasi dengan jalan memanipulasi konstitusi adalah praktik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak laik dilakukan oleh siapa pun saja, termasuk penyelenggara negara;
2. Sirnanya etika dalam berbangsa dan bernegara yang tercermin dalam sejumlah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme telah merusak sendi-sendi dasar kehidupan dan kemanusiaan;
3. Menggesa Presiden sebagai kepala negara untuk menginstruksikan kepada jajaran bawahannya agar menghentikan kutukan terhadap seruan moral yang disampaikan oleh Perguruan Tinggi;
4. Mendesak seluruh elemen yang berada di Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah untuk bersikap netral yang sesuai dengan amanat konstitusi dan nilai demokrasi, dan mengedepankan politik yang berakhlak. Keberpihakan Lembaga negara dan Lembaga pemerintah dalam kontestasi pemilihan umum merupakan bentuk kecurangan yang menciderai konstitusi, nilai-nilai demokrasi dan tidak dapat dibenarkan;
5. Mengajak seluruh masyarakat untuk bergerak bersama-sama merawat nilainilai demokrasi sebagai bentuk implementasi cita-cita kemerdekaan dalam berbangsa dan bernegara;
6. Mengajak seluruh kolega di lembaga pendidikan untuk bersama-sama menseriusi pendidikan moral dan etika. Bahwa tugas lembaga pendidikan bukan saja mengajar apalagi hanya mencetak buruh terampil. Tugas pendidikan ialah mengajar (ta’lim), mendidik (tarbiyah), dan mengembangkan manusia yang bermoral (ta’dib), karena tujuan pendidikan tidak lain ialah untuk membangun dan mengembangkan potensi rohani manusia (ulul albab).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq