Upaya Pemberantasan Korupsi Kerap Kandas di MA, Mahfud MD Ungkap Penyebabnya
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) prihatin upaya pemberantasan korupsi kerap kandas di Mahkamah Agung (MA). Penyebabnya diduga karena tak ada yang bisa mengintervensi MA.
"Presiden kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen," kata Mahfud melalui akun instagram miliknya @mohmahfudmd, Selasa (27/9/2022).
Mahfud mengatakan dalam penanganan kasus, MA tidak bisa diintervensi pemerintah karena berbeda kelembagaan.
"Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedangkan mereka yudikatif," ucap Mahfud.
Slogan merdeka dan independen disebut juga semakin mempersulit pengawasan. Munculnya, kasus Hakim Agung Sudrajat Dimyati disebut sebagai fenomena gunung es.
"Tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan," kata Mahfud.
Mahfud juga mengatakan sering kali upaya penanganan korupsi yang dilakukan KPK dan Kejaksaan Agung, justru digembosi MA.
"Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga berkinerja lumayan. Tetapi kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di MA," ucapnya.
Presiden Jokowi memerintahkan dirinya untuk mereformasi hukum di Indonesia. Formula reformasi hukum sedang dikaji.
Selanjutnya KPK tetapkan 10 tersangka terkait kasus dugaan suap di MA
KPK tetapkan 10 tersangka terkait kasus dugaan suap di MA
KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 10 orang tersebut yakni, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).
Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. Rinciannya, Desy Yustria mendapatkan jatah sebesar Rp250 juta; Muhajir Habibie sebesar Rp850 juta; Elly Tri Pangestu sebesar Rp100 juta; dan Sudrajad Dimyati sebesar Rp800 juta.
Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto Akmal, dan Albasri yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq