Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Mengerikan Banjir Bandang Terjang Bumiayu Brebes, 3 Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Update Bencana NTT: 117 Orang Meninggal Dunia, 76 Hilang

Selasa, 06 April 2021 - 20:53:00 WIB
 Update Bencana NTT: 117 Orang Meninggal Dunia, 76 Hilang
Pencarian Korban Banjir Bandang di Lembata NTT dengan Alat Seadanya (Foto: iNews/Joni Nura)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo melaporkan saat ini jumlah orang yang meninggal akibat bencana di Nusa Tenggara Timur sebanyak 117 orang. Sementara itu, total orang yang hilang sebanyak 76 orang.

Jumlah tersebut tersebar di Flores Timur yang meninggal 60 orang, Kabupaten Alor meninggal 21 orang, di Malaka yang meninggal 3 orang, Kabupaten Kupang 1 orang, Kota Kupang 1 orang, Lembata 28 orang, Sabu Raijua 2 orang, dan Ende 1 orang.

“Ada 117 orang meninggal yakni di Flores Timur yang meninggal 60 orang, yang hilang 12, total 72. Kemudian di Kabupaten Alor meninggal 21 orang, yang hilang 20, total 41. Di Kabupaten Belu, di Malaka yang meninggal 3 orang, yang hilang 0 atau nihil. Kabupaten Kupang dan Kota Kupang masing-masing 1, yang hilang nihil. Kemudian Lembata meninggal 28 orang, yang hilang 44 orang, total 72. Kemudian Sabu Raijua adalah 2, kemudian di Ende 1,” ungkap Doni konferensi pers virtual Update Penanganan Pasca Banjir Bandang di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (6/4/2021), malam.

Banjir bandang tersebut akibat cuaca ekstrem dari siklon tropis seroja. Dimana 11 wilayah administrasi kabupaten dan kota yang terdampak antara lain Kota Kupang, Kabupaten Flores Timur, Malaka, Lembata, Ngada, Sumba Barat, Sumba Timur, Rote Ndao, Alor, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut