Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Dana Daerah Rp234 Triliun Mengenap di Bank, DPR bakal Panggil Kemendagri-Pemda
Advertisement . Scroll to see content

Urus Pindah Domisili dalam Kota hanya Perlu KK, Begini Caranya

Senin, 14 Maret 2022 - 15:28:00 WIB
Urus Pindah Domisili dalam Kota hanya Perlu KK, Begini Caranya
Pengajuan pindah dalam kota hanya perlu KK. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Penduduk yang pindah domisili bisa mengurus administrasi dengan mudah. Syarat yang diperlukan hanya butuh kartu keluarga (KK) untuk pindah domisili di dalam kabupaten/kota.

Perpindahan penduduk harus dibarengi dengan pembaharuan dokumen kependudukan pada e-KTP, atau Kartu Identitas Anak (KIA).

Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menjelaskan, dalam pindah domisili penduduk antarkabupaten harus mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal. Namun, jika perpindahan domisili dalam satu kabupaten/kota maka tidak memerlukan SKP.

“Penduduk silakan datang ke Dinas Dukcapil daerah asal atau kelurahan atau kecamatan tempat pelayanan adminduk di daerah asal. Cukup membawa fotokopi KK,” kata Yama, seperti dilihat di situs Dukcapil Kemendagri, Senin (14/3/2022).

Nantinya penduduk tinggal melengkapi formulir dan akan mendapatkan SKP untuk diserahkan ke daerah tujuan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut