Urus Pindah Domisili dalam Kota hanya Perlu KK, Begini Caranya
JAKARTA, iNews.id - Penduduk yang pindah domisili bisa mengurus administrasi dengan mudah. Syarat yang diperlukan hanya butuh kartu keluarga (KK) untuk pindah domisili di dalam kabupaten/kota.
Perpindahan penduduk harus dibarengi dengan pembaharuan dokumen kependudukan pada e-KTP, atau Kartu Identitas Anak (KIA).
Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menjelaskan, dalam pindah domisili penduduk antarkabupaten harus mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal. Namun, jika perpindahan domisili dalam satu kabupaten/kota maka tidak memerlukan SKP.
“Penduduk silakan datang ke Dinas Dukcapil daerah asal atau kelurahan atau kecamatan tempat pelayanan adminduk di daerah asal. Cukup membawa fotokopi KK,” kata Yama, seperti dilihat di situs Dukcapil Kemendagri, Senin (14/3/2022).
Nantinya penduduk tinggal melengkapi formulir dan akan mendapatkan SKP untuk diserahkan ke daerah tujuan.
“Di daerah tujuan silakan bawa SKP, KK, dan e-KTP atau KIA asli untuk diterbitkan yang baru sesuai dengan domisili yang terbaru,” tutur Yama.
David Yama menyebut perpindahan penduduk antarkabupaten/kota memang diwajibkan mengurus SKP di daerah asal.
Namun apabila penduduk sudah berada di alamat tujuan yang lokasinya jauh dan tidak memungkinkan untuk mengurus SKP ke daerah asal, maka dapat mengurus di Dukcapil domisili tujuan.
“Sesuai Pasal 31 Permendagri No. 108 Tahun 2019 dalam hal WNI secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP, maka Dinas Dukcapil tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Disdukcapil daerah asal,” tutur Yama.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh juga menekankan agar Dinas Dukcapil tidak menambahkan syarat yang tidak perlu dalam pengurusan SKP penduduk.
“Saat ini sudah tidak diperlukan lagi surat pengantar RT/RW dalam pengurusan SKP karena database di Dukcapil sudah lengkap. Sangat mudah dan cepat jadi segera urus jika melakukan pindah domisili,” kata Zudan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq