Usai Diperiksa, Cagub Maluku Utara Ditahan KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 yang juga calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus dan adiknya Zainal Mus. Dia ditahan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan lahan Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, tahun anggaran 2009.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Sula dan terpenuhinya ketentuan di Pasal 21 KUHAP, maka dilakukan penahanan terhadap Ahmad Hidayat Mus selama 20 hari ke depan terhitung hari ini di Rutan Cabang KPK di Kavling K-4," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7/2018).
Zainal Mus juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sebelumnya, KPK memeriksa keduanya sebagai tersangka dalam kasus di Kabupaten Kepulauan Sula. Keduanya diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Maret 2018.
Ahmad Hidayat Mus merupakan calon gubernur Maluku Utara dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Rivai Umar. Berdasarkan hasil hitung cepat, pasangan ini unggul dibanding pesaingnya Abdul Gani Kasuba-M Yasin. Pasangan tersebut diusung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Saya terima kasih kepada semua saudara-saudara yang sudah memilih AHM-Rivai nomor satu dan bagi saya ini adalah bagian nikmat yang sangat luar biasa kita sudah menang pilkada, sabar saja masyarakat Maluku Utara Insya Allah kita dilindungi Allah SWT," kata Ahmad yang mengenakan rompi tahanan KPK.
Saat dikonfirmasi soal tindak pidana korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong, Ahmad enggan memberikan komentar. "Nanti biar penasihat hukum yang jelaskan," kata dia.
Zainal Mus juga memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait penahanannya. "Makasih makasih," ucap Zainal.
Editor: Azhar Azis