Usai FPI Berubah Nama, Front Persatuan Islam Tak Mau Daftar ke Pemerintah
JAKARTA, iNews.id - Front Persatuan Islam (FPI) tidak mau mendaftarkan organisasi ke pemerintah. FPI berubah nama usai seluruh kegiatan Front Pembela Islam dilarang oleh pemerintah.
“Tidak (mendaftar), buang-buang energi,” kata tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar melalui pesan singkat, Kamis (31/12/2020).
Aziz mengatakan ormas yang tidak mendaftarkan dan tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) bukan berarti organisasi ilegal. Apalagi jika sampai dianggap secara de jure telah bubar.
Justru, lanjut Aziz, sebaliknya ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri ataupun tidak dan tidak dapat dinyatakan sebagai ormas terlarang karena masalah pendaftaran. Hal tersebut sebagaimana terdapat dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 halaman 125.
“Menurut Mahkamah, yang menjadi prinsip pokok bagi ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarkan diri,” katanya.
Menurut dia, ketika suatu ormas yang tidak berbadan hukum telah mendaftarkan diri haruslah diakui keberadaannya sebagai ormas dan dapat melakukan kegiatan organisasi dalam lingkup daerah maupun nasional.
“Suatu Ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara),” kata Aziz.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD melarang semua aktivitas FPI. Seluruh aktivitas FPI di Tanah Air menjadi terlarang.
“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD di Jakarta, Rabu (30/12).
Editor: Faieq Hidayat