Usai OTT Bupati Sugiri, KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP). Penyelidikan dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.
"Ini masih didalami," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Menurut dia, OTT kerap menjadi pintu masuk KPK menelusuri dugaan korupsi sektor-sektor lain di wilayah tersebut.
"Oleh karena itu informasi dan laporan dari masyarakat menjadi sangat penting untuk membantu KPK dalam mengungkap suatu perkara," kata dia.
Diketahui, KPK menetapkan Sugiri sebagai tersangka buntut OTT pada Jumat (7/11/2025) lalu. Sugiri terjerat tiga klaster kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur.
Ketiga klaster dugaan korupsi tersebut meliputi dugaan suap pengurusan jabatan, dugaan korupsi proyek pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo, serta dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkup Pemkab Ponorogo.
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Ponorogo berinisial AGP, Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo berinisial YUM, dan pihak swasta sekaligus rekanan rumah sakit inisial SC sebagai tersangka.
KPK menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025 di Rutan Negara Cabang Merah Putih KPK, Jakarta.
Editor: Rizky Agustian