Ustaz Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Tim Pembela Muslim Mengaku Senang
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembebasan tanpa syarat ustaz Abu Bakar Ba'asyir. Tim Pembela Muslim (TPM) mengaku senang atas keputusan Jokowi tersebut.
"Ya kami senang saja, karena memang ustaz sudah sepuh dan kesehatannya sudah menurun," kata Ketua Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Muhammad Mahendradatta kepada iNews.id di Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Dia mengatakan, pihaknya menerima keputusan yang dikeluarkan terhadap pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu tanpa syarat. "Tapi tanpa syarat ya. Kalau pakai syarat-syarat, No," ujar Mahendradatta.
Dari hasil pembicaraan TPM dengan Yusril Ihza Mahendra, dia mengungkapkan, tidak membahas terkait syarat pembebasan Ba'asyir. Selain itu, alasan pembebasan lebih pada aspek kemanusiaan.
"Alasannya hanya kemanusiaan dan kita setuju itu. Ustaz memang sudah uzur dan beristirahat di rumah," kata Mahendradatta.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan terkait pembebasan Ba'asyir pada dua tahun lalu. Alasannya kondisi kesehatannya yang terus menurun.
"Perlu saya sampaikan, sudah sejak dua tahun lalu kita minta ke Jokowi ustaz bebaskan saja daripada makin menderita di Lapas," ujar Mahendradatta.

Pada 23 Desember 2018, dia mengungkapkan, sebenarnya Ba'asyir berhak atas pelepasan bersyarat, namun ditolak. "Ustaz tidak mau karena pakai permohonan-permohonan dan ustaz tetap yakin dirinya tidak bersalah," katanya menengaskan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku memiliki banyak pertimbangan memberikan pembebasan kepada terpidana Abu Bakar Ba'asyir. Bahkan, pertimbangan tersebut sudah dilakukan sejak lama.
"Sudah pertimbangan lama. Sudah sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menko Polhukam, dan dengan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Prof Yusril Ihza Mahendra," katanya usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jabar, Jumat (18/1/2019).
Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani masa hukuman selama sembilan tahun dari total pidana 15 tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya.
Editor: Djibril Muhammad