Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang terkait Korupsi Kuota Haji ke KPK, Berapa Jumlahnya?
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang dari pemilik Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah terkait korupsi kuota haji. Lantas, berapa jumlahnya?
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat ini pihaknya masih menghitung jumlah uang yang dikembalikan . Sebab, pengembalian itu dilakukan secara bertahap.
"Pertama uangnya berapa, jadi memang masih dihitung karena pengembaliannya juga dilakukan secara bertahap," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/9/2025).
Terkait sumber uang tersebut, Budi belum menjelaskan secara mendetail. Menurutnya, hal itu akan disampaikan secara gamblang saat pengumuman tersangka.
"Karena tentu dalam pengumuman tersebut KPK akan menjelaskan secara rinci begitu ya, konstruksi perkaranya, kronologinya seperti apa itu nanti kami akan jelaskan," kata dia.
"Namun, dalam pemeriksaan saksi saudara Ustaz KB didalami terkait dengan kepemilikan Biro Travel Haji tersebut yang kemudian memberangkatkan sejumlah jemaah haji yang diduga menggunakan kuota haji khusus," ucap Budi.
Sebelumnya, Ustaz Khalid Basalamah telah mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji. Adanya pengembalian uang tersebut dikonfirmasi Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
"Benar (ada pengembalian)," kata Setyo saat dihubungi wartawan, Senin (15/9/2025).
Diketahui, Khalid Basalamah sempat diperiksa KPK pada Selasa (9/9/2025). Ia mengklaim menjadi korban sebuah agen travel haji yang menggunakan kuota haji khusus dari Kementerian Agama (Kemenag).
Khalid menjelaskan, awalnya Ustaz Khalid telah terdaftar sebagai jemaah haji furoda. Namun, ada sebuah agen travel bernama PT Muhibbah Mulia Wisata menawarkan keberangkatan ibadah haji dengan visa 'haji khusus'.
"Jadi saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda, sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas'ud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa (haji khusus) ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya dia, di Muhibbah," kata Khalid.
Dia menyebut, ada sekitar 122 jemaah yang turut terdaftar menjadi calon jemaah haji khusus melalui PT Muhibbah. Khalid mengklaim, PT Muhibbah mengajak dirinya berangkat haji menggunakan visa haji khusus dengan tambahan kuota resmi dari Kemenag.
"Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas'ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini," katanya.
Editor: Puti Aini Yasmin