Ustaz Maaher Ditangkap Bareskrim, FPI Pertanyakan Kasus Ade Armando hingga Denny Siregar
JAKARTA, iNews.id - Front Pembela Islam (FPI) meminta agar Polri bersikap adil menjalankan tugas sebagai penegak hukum. Termasuk dalam merespons aduan masyarakat.
Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, Polri seharusnya tidak membedakan laporan terhadap Ustaz Maaher dengan Ade Armando, Denny Siregar dan Abu Janda.
"Semoga kepolisian segera menangkap Ade Armando yang jelas sudah tersangka, Denny Siregar, Abu Janda dan lain-lain yang banyak sudah dilaporkan umat Islam atas dugaan ujaran kebencian," ujar Aziz di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Ustaz Maaher ditangkap oleh Bareskrim di rumahnya kawasan Bogor Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB. Ustaz Maaher ditangkap dan ditetapkan tersangka dengan tuduhan ujaran kebencian di media sosial.
Dia ditangkap berdasarkan laporan seorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020. Saat ini Ustaz Maaher ditahan Bareskrim untuk 20 hari sejak penangkapan.
Editor: Kurnia Illahi