Ustaz Yusuf Mansur Menang Banding soal Gugatan Wanprestasi, Pengacara: Sesuai Harapan
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan gugatan Ustaz Yusuf Mansur (UYM) alias Jam'an Nurchotib Mansur terkait wanprestasi. Tim pengacara UYM pun menyebut putusan itu sudah sesuai memori banding.
"Menurut kami sudah sangat sesuai harapan kami dan sesuai dengan apa yang kami ajukan dalam memori banding," ujar kuasa hukum UYM, Arie Sunarya, dikutip Jumat (29/9/2023).
Dia mengatakan, dasar-dasar hukum telah disampaikan pihaknya dalam memori banding yang diajukan tersebut. Maka itu, pihaknya bersyukur banding UYM itu bisa diterima hakim PT DKI Jakarta.
"Dasar-dasar hukum yang kami ajukan di banding itu berdasarkan dengan apa yang kami sampaikan di pengadilan, yang kurang lebih menjadi pertimbangan di tingkat pertama," ujarnya.
Arie menambahkan, saat ini pihaknya masih menantikan langkah apa yang bakal diambil pihak Zaini Mustofa yang sebelumnya menggugat UYM. Jika mereka masih ingin mengupayakan kasasi, pihaknya juga bakal mengajukan kontra memori kasasi.
"Kami menunggu dahulu karena masih ada waktu sebelum inkracht, kalau misalkan kasasinya diajukan pihak penggugat, sekarang kan masih terbanding tuh. Kalau mereka ajukan kami siap ajukan memori kasasi atau kontra memori kasasi," katanya.
Editor: Reza Fajri