Usul RUU Penyesuaian Pidana, Pemerintah Mau Bereskan Salah Rujukan Pasal di KUHP Baru
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hairiej) menyerahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR, Senin (24/11/2025). RUU ini ditujukan untuk menyelaraskan frasa yang typo dan keliru di KUHP baru.
Eddy menjelaskan, RUU ini merupakan perintah dari Pasal 613 KUHP Nasional. Dia mengungkapkan RUU ini hanya terdiri dari 9 pasal.
"Jadi kalau teman-teman melihat ini tebal, yang tebal bukan undang-undangnya, lampirannya. Lampirannya 197 halaman, karena kita menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Di sisi lain, kata dia, RUU ini untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan KUHP Nasional. Kemudian, RUU ini juga untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan dalam KUHP baru itu.
"Terus terang ada yang typo, kemudian juga ada yang keliru dalam rujukan pasal, dan hal-hal yang bersifat teknis begitu. Itu saja intinya," ucap Eddy.
Atas dasar itu, Eddy berkata, pembahasan RUU Penyesuaian Pidana harus diselesaikan sebelum KUHP baru berlaku. Dalam waktu dekat Komisi III DPR akan membahas RUU ini.
"Kalau tadi kita melihat susunan rencana kerja, pada hari Selasa dan hari Rabu akan dilakukan pembahasan. Kemudian pada hari Senin akan persetujuan tingkat pertama, kemudian akan masuk di Paripurna," kata Eddy.
"Jadi sebetulnya tidak ada isu yang kritikal, karena ini semata-mata adalah masalah teknis ya. Jadi kita merubah sekian banyak undang-undang di luar KUHP itu untuk disesuaikan dengan KUHP Nasional. Demikian juga dengan belasan ribu Peraturan Daerah itu harus sesuaikan dengan KUHP Nasional," pungkasnya.
Editor: Rizky Agustian