Usulan Hak Angket DPR, Golkar Sebut Tuduhan Kecurangan Pemilu Butuh Bukti Bukan Opini
JAKARTA, iNews.id - Politisi Partai Golkar Mukhamad Misbakbhun merespons adanya usulan hak angket penyelidikan dugaan kecurangan Pemilu 2024. Menurutnya, tuduhan dugaan kecurangan pemilu harus disertai bukti-bukti.
"Tuduhan bahwa ada kecurangan proses pemilu itu tidak bisa hanya dengan opini beberapa pihak atau partai yang kalah, tetapi harus melalui proses pembuktian, disertai bukti-bukti dokumen autentik yang kredibel untuk bisa dikatakan sebagai adanya kecurangan," ujar Misbakhun, Kamis (22/2/2024).
Misbakhun kemudian menjelaskan, tahapan pemilu kali ini masih dalam proses rekapitulasi manual berjenjang. Sebaliknya, Golkar justru menganggap bahwa Pemilu 2024 berjalan baik dan kondusif.
"Proses yang damai ini harus kita jaga bersama sampai tahapan rekapitulasi penghitungan selesai hingga penetapan hasil pileg dan pilpres," imbuhnya.
Koalisi Perubahan: Hak Angket Lebih Bagus, Daripada Kita ke MK Ada Paman
Bahkan menurutnya, tidak ada alasan kuat untuk menggulirkan hak angket lewat DPR RI. Wakil rakyat di DPR dari Daerah Pemilihan Pasuruan dan Probolinggo itu meminta agar pihak yang kalah dalam pemilu harus menerimanya.
"Kalah dan menang dalam pemilu itu proses demokrasi yang ditentukan oleh pilihan rakyat. Kalau kemudian kalah oleh pilihan rakyat, lalu menggunakan mekanisme hak angket DPR RI dengan alasan kecurangan pemilu, itu jauh panggang dari api," tuturnya.
Koalisi Perubahan Siap Bersama PDIP Gulirkan Hak Angket
Lebih lanjut, menurutnya apabila hak angket digulirkan tanpa alat bukti yang cukup maka masyarakat yang akan kena imbas. Masyarakat, kata dia, akan merasa bingung.
PDIP Sebut Usulan Hak Angket Ditindaklanjuti Serius: Semoga Partai Lain Mengikuti
"Kasihan rakyat kalau dibuat bingung. Berikan kesempatan rakyat untuk kembali kepada aktivitas hidup yang normal setelah ketegangan dalam proses politik ini," katanya.
Selain itu, Misbakhun juga menganggap penggunaan hak angket di DPR bukanlah proses politik yang mudah. Menurut dia, Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengatur syarat yang harus dipenuhi dalam penggunaan hak angket.
Usulan Hak Angket Kecurangan Pemilu, Sahroni Sebut Partai Nasdem Tunggu Keputusan Ketum
"Tahapan administrasi pengajuannya juga ada aturannya. Harus hati-hati, jangan sampai malah menaikkan suhu politik yang sudah kondusif," ujar salah satu inisiator Pansus Angket Bank Century di DPR periode 2009-2014 itu.
"Politik yang stabil akan mendukung iklim usaha bisa berjalan dengan baik dan bisa berkembang sehingga berkontribusi bagi perekonomian nasional,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat