Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Progres Pembangunan Masjid Raya IKN Tembus 98,4 Persen, Gibran: Siap Digunakan Idulfitri 2026
Advertisement . Scroll to see content

Usulan Pemakzulan Gibran Dinilai Tak Berdasar, Ini Penjelasannya

Jumat, 06 Juni 2025 - 20:27:00 WIB
Usulan Pemakzulan Gibran Dinilai Tak Berdasar, Ini Penjelasannya
Usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tak berdasar. (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Rakyat Millenial Indonesia, Nasrudin merespons kabar usulan pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai, usulan tersebut bukan hanya tidak berdasar, tapi bentuk halusinasi politik.

"Kita sedang bicara soal negara, bukan sedang main game. Mengusulkan pemakzulan wakil presiden yang sah hanya karena tak puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi, itu seperti membanting papan catur karena kalah langkah, bukan karena aturan mainnya yang keliru," kata Nasrudin melalui keterangannya, Jumat (6/6/2025).

Menurutnya, usulan tersebut dianggap sebagai sandiwara konstitusional yang tidak hanya mempermainkan demokrasi, tetapi juga merupakan drama politik berlebihan dan miskin dasar hukum. Bahkan, mengarah pada pembajakan logika hukum.

"Kalau setiap ketidaksukaan bisa dijadikan alasan untuk memakzulkan, lalu apa gunanya kita menggelar pemilu yang mahal dan melelahkan? Cukup kumpulkan tanda tangan, bangun opini saja. Praktis memang, tapi itu bukan demokrasi namanya, itu manipulasi berkedok aspirasi," tuturnya.

Dia menambahkan, putusan MK bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam konstitusi. Oleh karena itu, tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan pemakzulan tanpa pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

"Pemilu telah selesai, rakyat sudah memilih, dan tugas seluruh elemen bangsa kini mengawal jalannya pemerintahan, bukan menambah beban lewat kegaduhan yang dibuat-buat," ungkap Nasarudin.

"Jangan sampai pemakzulan dijadikan panggung pelampiasan frustrasi politik," katanya.

Sebagai informasi, usulan pemakzulan Gibran diberikan oleh Forum Purnawirawan TNI. Bahkan, surat usulan tersebut akan dibacakan dalam rapat Paripurna DPR berdasarkan prosedur yang berlaku.

"Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 (Pasal 7A) akan dibacakan di paripurna DPR," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira kepada wartawan, dikutip Rabu (4/6/2025).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut