Usulkan Perppu, Golkar Minta Peserta Pilkada Tersangka Diganti
JAKARTA, iNews.id - Partai Golkar meminta agar peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 yang tersangkut kasus korupsi dapat diganti melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Permintaan tersebut akan disampaikan oleh Ketua umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto kepada pemerintah agar diterbitkan perppu sebagai payung hukum penggantian calon kepala daerah tersangka. Usulan ini menyusul maraknya penangkapan dan penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa kader Golkar juga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Partai Golkar sedang mempersiapkan draf dan kami sudah sampaikan itu ke Pak Presiden," ujar Airlangga di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta (27/3/2018).
Menurut dia, Partai Golkar menyimpulkan bahwa ada kejadian luar biasa pada penyelenggaraan pilkada tahun ini. Di antara calon kepala daerah, sudah ada delapan orang yang menjadi tersangka oleh KPK. Umumnya, terjadi praktik suap dengan dugaan untuk biaya politik dan kepentingan pilkada.
"Kalau kita lihat bahwa itu adalah kejadian luar biasa. Kalau kita menunggu sampai inkracht (berkekuatan hukum tetap) itu makan waktu lama. Dan akibatnya itu akan ada posisi lowong," kata Menteri Perindustrian ini.
Dia juga mengatakan, bagi partai politik persoalan tersebut bukan posisi yang menguntungkan. Sebab, beberapa kader parpol terjaring OTT, baik sebagai pengusung utama atau pendukung. Maka dari itu, partainya mendukung agar apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ini merupakan hal yang diperlukan untuk merubah regulasi tersebut.
"Partai Golkar mengusulkan bahwa 30 hari sebelum pilkada ini bisa diajukan pengganti," katanya.
Diketahui, dalam tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2018 terdapat tiga kader Partai Golkar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka petahana Pilkada Jombang Nyono Suharli Wihandoko, petahana Pilkada Subang Imas Aryumningsih, dan cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM).
Editor: Azhar Azis