Usut Dugaan Korupsi di Telkom Group, KPK Cegah 6 Orang ke Luar Negeri
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 6 orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan berkaitan dengan proses kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Telkom Group.
“KPK telah ajukan cegah untuk tidak melakukan aktivitas perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (27/5/2024).
 
                                Ali mengimbau seluruh pihak yang dicegah untuk bisa kooperatif hadir pada agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan. Pemeriksaan bertujuan untuk melengkapi alat bukti.
Diketahui, KPK tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi di Telkom Group. Diduga ada pengadaan barang dan jasa fiktif senilai ratusan miliar rupiah.
"Pengadaan ini terindikasi fiktif, terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah," ujar Ali.
KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, Ali belum mengungkapkan secara detail.
KPK akan resmi mengumumkan identitas tersangka saat jumpa pers penahanan.
Editor: Reza Fajri