Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Cegah Eks Dirjen Pajak hingga Bos Djarum ke Luar Negeri, Ini Kasusnya
Advertisement . Scroll to see content

Usut Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Blokir Puluhan Nomor Tunggal Investor

Kamis, 11 Februari 2021 - 05:00:00 WIB
Usut Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Blokir Puluhan Nomor Tunggal Investor
Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah mengatakan ada puluhan nomor tunggal investor yang diblokir untuk mengusut kerugian negara dalam kasus korupsi Asabri. (Foto: iNews/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir puluhan nomor tunggal identitas investor atau single investor identification (SID) terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri. Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah menjelaskan, pemblokiran SID dilakukan sebagai upaya penelusuran transaksi yang dapat menjadikan kerugian negara. 

"Kemudian progresnya juga penyidik sudah blokir puluhan SID di dalamnya ada beberapa rekening efek," kata Febrie Ardiansyah di Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Febrie menerangkan pihaknya masih berfokus pada terhadap transaksi-transaksi yang dilakukan manajer investasi dan SID. Hal dilakukan sebagai upaya pengembalian uang negara. 

"Jadi intinya penyidik sedang bekerja keras untuk mengembalikan kerugian yang telah terjadi di Asabri," ucapnya. 

Saat ini pun, kata Febrie menyebut ada 50 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus perusahaan pelat merah itu.

"Sementara pemeriksaan ada 50 saksi tapi penyidik konsentrasi di manajer investasi. Kami ingin lihat sampai sejauh mana transaksi yang dilakukan masing-masing manajer investasi dan SID," ujarnya. 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus korupsi, di mana dua tersangka juga terdakwa dalam megakorupsi Asuransi Jiwasraya. Mereka berdua yaitu yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Tersangka lainnya yakni mantan Direktur Utama Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Kemudian Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar. 

Akibat perbuatan para tersangka, PT Asabri diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp23,7 triliun. 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Kemudian melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut