Usut Kasus Korupsi di Ditjen Pajak, KPK Kejar Truk Kabur Bawa Barang Bukti
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal tersebut dilakukan dengan memeriksa para saksi, pencegahan beberapa orang ke luar negeri dan penggeledahan di beberapa tempat termasuk di Kalimantan Selatan.
Awal mulanya, pada Selasa (2/3/2021) Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarka jajarannya tengah melakukan penyidikan terkait perkara tersebut.
Alex menegaskan, para tersangka bakal diekspose jika tim penyidik sudah memiliki bukti-bukti yang cukup. Maka, dia meminta kepada semua pihak untuk menghargai proses yang sedang dikerjakan tim penyidik.
Alex mengungkapkan, motif kasus suap pajak itu mengenai penanganan dan pemeriksaan pajak. Dicontohkan, sebuah perusahaan harus menyuap pejabat pajak agar pajaknya direndahkan.
Bahkan, Alex total suap pajak yang diberikan bernilai puluhan miliar lebih.
"Nilai suapnya besar juga puluhan miliar juga," kata Alexander kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Besoknya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani langsung bertindak cepat dengan mengadakan jumpa pers mengenai dugaan kasus korupsi pajak tersebut.
Sri Mulyani pun menyebut pejabat Ditjen Pajak yang tersangkut kasus suap itu sudah mengundurkan diri. Dan hal itupun mempermudah pemeriksaan dari KPK.
Menanggapi itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengapresiasi langkah yang dilakukan Sri Mulyani. Firli menegaskan pihaknya bakal menindaklanjuti dan memproses semua hal terkait kasus suap di Ditjen Pajak itu.
"Kita tindaklanjuti. Sedang berproses," ujar Firli kepada MNC , Rabu (3/3/2021).
Tidak butuh waktu lama, keesokan harinya Kamis (4/3/2021) KPK mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan 4 orang lainnya.
Kabag Humas dan Umum, Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan dua orang ASN tersebut atas nama inisial APA dan DR, serta 4 orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena alasan korupsi.
Diduga ASN bersinisial APA yakni Angin Prayitno Aji sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," kata Arya.
Sekitar dua minggu berselang, KPK pun melakukan penggeledahan di kantor PT. Jhonlin Baratama (JB) dan tiga lokasi lainnya di wilayah Kalimantan Selatan pada Kamis (18/03/2021).
Lokasi kantor PT JB( Jhonlin Baratama) di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan. Dan tiga lokaso lainnya yakni 3 rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini yang berada di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Dari penggeledahan ini, ditemukan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang elekronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri.
Seminggu berselang, Tim penyidik KPK menggeledah kantor pusat PT GMP (Gunung Madu Plantation) ,Lampung Tengah Provinsi Lampung pada hari Kamis (25/3/2021).
"Di lokasi ini ditemukan diamankan diantaranya berbagai dokumen dan barang elekronik yang terkait dengan perkara," kata Ali.
Lalu pada Jumat (9/4/2021) tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di kec Hampang Kab. Kotabaru Kalsel.
Tim penyidik tidak menemukan barang bukti dalam penggeledahan tersebut. KPK mensinyalir barang bukti dihilangkan.
"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali.
Usut punya usut, ternyata barang bukti itu dibawa kabur dengan menggunakan truk. Hal tersebut terungkap usai KPK mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada truk di sebuah lokasi di kec Hampang Kab. Kota Baru Kalsel yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara kasus ini.
"Namun setelah tim penyidik KPK datangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini kami sedang melakukan pencarian," kata Ali
Editor: Muhammad Fida Ul Haq