Usut Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Panggil Mantan Bupati Bulukumba
JAKARTA, iNews.id- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), AM Sukri A Sappewali terkait kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah. Dia diperiksa sebagai saksi.
Selain AM Sukri A Sappewali, penyidik juga memanggil saksi lainnya di antaranya Kepala Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Rudy Djamaluddin; Plt Sekretaris Dewan DPRD Bulukumba, Andi Buyung Saputra; Adc Gubernur Sulsel, Syamsul Bahri; serta pihak swasta Abdul Rahman. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurdin Abdullah dkk.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16 Makassar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (1/4/2021).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Nurdin diduga telah menerima suap dan gratifikasi.
Nurdin ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan Direktur PT APB, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.
Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang dari para kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima uang dari kontraktor lainnya sebesar Rp3,4 miliar yang berkaitan dengan sejumlah proyek di Sulsel.
Editor: Ibnu Hariyanto