Usut Lagi Kasus e-KTP, KPK Periksa Saksi Konsultan
JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PST). Pengusutan tersebut ditandai dengan pemanggilan satu saksi pada hari ini, Rabu (3/5/2023).
Saksi tersebut yakni konsultan bernama Sonny Satria Meinardi. Sonny sudah beberapa kali dipanggil penyidik KPK dalam perkara ini. Tapi, belum diketahui apa yang ingin digali penyidik pada pemeriksaan kali ini.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK atas nama Sonny Satria Meinardi, konsultan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).
Sebagai informasi, Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP. Saat ini, Paulus Tannos masih buron. Kabar terakhir, Tannos sempat terdeteksi berada di Thailand.
Namun, saat hendak dilakukan penangkapan ternyata Paulus Tannos belum masuk dalam sistem red notice Interpol. Upaya penangkapan terhadap Paulus Tannos gagal di Thailand gagal.
Diketahui, Paulus Tannos tenyata berganti nama. Bukan hanya ganti nama, temuan terbaru KPK menyebut bahwa Tannos juga mengubah paspornya.
Oleh karenanya, buronan tersebut tidak terlacak dalam sistem keadministrasian. Hal itu, juga berpengaruh pada sistem red notice yang tidak bisa mendeteksi identitas baru Tannos.
"Informasi yang kami peroleh memang kemudian ada pergantian nama dari yang bersangkutan, sehingga secara dokumen administrasi ada kesalahan nama yang kami cari dengan nama yang sudah berubah itu," kata Ali Fikri, Jumat (27/1/2023).
KPK memastikan hingga kini masih terus melakukan perburuan terhadap Paulus Tannos. Salah satunya, lewat koordinasi dengan pihak organisasi polisi internasional (interpol). KPK berharap Paulus Tannos dan buronan lainnya bisa segera tertangkap.
"Yang pasti bahwa sekali lagi kami tidak berhenti walaupun ada kendala semacam itu. terus kami lakukan pencarian di manapun berada," ujar Ali.
Editor: Rizal Bomantama