Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya
Advertisement . Scroll to see content

UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Diberi Nomor 11/2020

Selasa, 03 November 2020 - 00:27:00 WIB
UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Diberi Nomor 11/2020
Presiden Joko Widodo. (Foto: Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah diteken Jokowi, Senin (2/11/2020). UU itu diberi nomor 11/2020 dan langsung diundangkan Menkumham Yasonna Laoly.

Naskah dengan jumlah halaman sebanyak 1.187 tersebut saat ini sudah bisa diakses publik. Salah satu laman yang bisa mengakses naskah UU Ciptaker adalah https://jdih.setneg.go.id/Terbaru.

Undang-undang tersebut diyakini bakal bisa mendongkrak lapangan kerja pada 2021. Kepala BKPM Bahlil Lahadia sebelumnya mengatakan, UU anyar itu akan meningkatkan serapan tenaga kerja pada tahun depan dalam jumlah besar di sektor investasi.

Menurut dia, bila UU Cipta Kerja diimplementasikan secara penuh maka akan menawarkan kemudahan berinvestasi. Ini menyusul adanya pemangkasan regulasi perizinan berusaha, termasuk investasi.

“Kalau UU (Cipta Kerja) sudah disahkan dan ini menjadi bagian yang dibutuhkan untuk kemudahan usaha pada 2021 pasti lebih tinggi dari 2020. Kita punya cadangan ada 153 perusahaan yang siap masuk pada 2021,” ujar Bahlil, Jumat (23/10/2020) lalu.

Dia merasa yakin, dengan kehadiran UU itu, akan ada minimal 1,3 juta tenaga kerja baru pada 2021. “Ini tenaga kerja yang langsung belum yang tidak langsung. Bahkan, tenaga kerja tidak langsung ini bisa mencapai 3-4 kali lipat yang seperti sub kontraktor, UMKM yang suplai, hingga warung makan,” ucapnya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut