UU Papua Barat Daya Disahkan, 6 Kepala Daerah Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan DPR
JAKARTA, iNews.id - Enam kepala daerah asal Papua menyambut baik disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Papua Barat Daya menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Kamis (17/11/2022). Para kepala daerah itu berasal dari Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Tambrauw.
"Akhirnya UU Papua Barat Daya terbentuk. Kami 6 kepala daerah mengucapkan terima kasih," kata Wali Kota Sorong, Lamberthus Jitmau.
Pria yang juga Ketua Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya menilai dengan disahkannya UU ini maka bisa menjadi payung hukum sebagai dasar membuat kebijakan bagi 6 kepala daerah ini.
Warga Sorong juga katanya telah menantikan pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini sejak 2018. Oleh karenanya, Lamberthus kembali mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang terlibat pengesahan tersebut.
"Kami bekerja sama dari waktu ke waktu, hari ini mukjizat Tuhan terjadi, yang pertama kita bersyukur kepada Tuhan, Tuhan baik adanya, Tuhan berikan berkat, memberikan karunia kepada bangsa ini utamanya, Bapak Presiden (Joko Widodo), Ketua DPR (Puan Maharani) beserta jajarannya," katanya.
Sebelumnya, DPR secara resmi mengesahkan RUU Pembentukan Papua Barat Daya menjadi UU. Pengesahan ini dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2022-2023.
"Apakah RUU Pembentukan Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi UU," kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 17 November 2022.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR.
Editor: Reza Fajri