Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan
Advertisement . Scroll to see content

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:09:00 WIB
UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?
Gedung Mahkamah Konstitusi (dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dua warga, Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, mengajukan judicial review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut teregister dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor: 265/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025.

Kuasa hukum pemohon, Irvan Saputra, mengatakan pengajuan judicial review dilatarbelakangi penanganan perkara di Pengadilan Militer yang dinilai jauh dari rasa keadilan. Menurutnya, frasa “mengadili tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang disyaratkan dalam konsep negara hukum dan hak asasi manusia.

"Frasa 'mengadili tindak pidana' secara terang-benderang telah merugikan hak konstitusional para pemohon, sehingga menyebabkan seorang TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum masih disidangkan di Pengadilan Militer yang nyata-nyata telah bertentangan dengan pasal 65 ayat (2) UU TNI," ujar Irvan dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).

Dia mengatakan, kondisi tersebut telah dialami Lenny Damanik dan anaknya berinisial MAF di Pengadilan Militer I-02 Medan. Hal serupa juga dialami Eva Meliani Br Pasaribu yang dinilai mengalami kerugian.

Irvan menilai ketidakadilan peradilan militer terlihat jelas ketika anggota TNI yang menjadi terdakwa diadili oleh hakim, dituntut oditur, serta dibela penasihat hukum yang seluruhnya berasal dari unsur TNI.

"Oleh karena itu sudah barang tentu secara hukum tidak adanya keadilan yang objektif di pengadilan militer. Bahkan dewasa ini pengadilan miiter diduga menjadi tempat pelanggengan impunitas," kata dia.

Dia menyoroti putusan terhadap oknum TNI yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan remaja berinisial MHS (15) yang hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Militer I-02 Medan. Oditur militer sebelumnya hanya menuntut terdakwa 1 tahun penjara.

Selain itu, Irvan juga menyinggung kasus pembakaran yang menewaskan satu keluarga wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam kasus tersebut, proses hukum disebut hanya menyasar terdakwa sipil sebagai eksekutor lapangan dengan vonis pidana seumur hidup.

Dia menyebut hingga kini pihak Pomdam I/BB belum menetapkan tersangka dari kalangan militer, meskipun terdapat dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus tersebut. Kondisi itu, menurutnya, menyebabkan para pemohon mengalami kerugian konstitusional.

Irvan menjelaskan, pasal-pasal yang diuji melalui judicial review adalah Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat 3, dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat 3, Pasal 24 ayat 1, Pasal 27 ayat 1, dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

"Oleh karena itu Judicial Review terhadap UU Peradilan Militer yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Pasaribu melalui kuasanya LBH Medan, Kontras, Imparsial dan Themis Indonesia Law Firm nantinya dapat dikabulkan Mahkamah Konstitusi RI agar ke depan tidak ada lagi korban yang tidak mendapatkan keadilan," kata Irvan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut