Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku, Atur Gaji, Jam Kerja hingga Larangan Eksploitasi
Advertisement . Scroll to see content

UU PPRT Disahkan, Pemerintah: Tak Ada lagi Istilah Majikan dan Pembantu

Rabu, 22 April 2026 - 21:44:00 WIB
UU PPRT Disahkan, Pemerintah: Tak Ada lagi Istilah Majikan dan Pembantu
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi (paling kanan) (dok. KSP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disambut sebagai kabar baik bagi pekerja rumah tangga (PRT) maupun pemberi kerja. Aturan ini memastikan pelindungan hukum mencakup kedua belah pihak secara seimbang.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi menegaskan, regulasi tersebut tidak hanya berfokus pada pelindungan pekerja, tetapi juga pemberi kerja.

“Sesungguhnya UU ini bukan hanya melindungi pekerja rumah tangganya, tetapi juga pemberi pekerja,” kata Arifah di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Menurut Arifah, pengesahan UU ini turut mengubah paradigma hubungan kerja menjadi lebih setara, termasuk dalam penggunaan istilah.

“Jadi, di UU ini bagaimana PRT ini dianggap sebagai pekerja. Jadi, tidak ada istilah majikan dan pembantu. Istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga,” kata Arifah.

Dia menyebut, pengesahan yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini menjadi momentum penting, mengingat aturan ini telah diperjuangkan selama 22 tahun. Dalam UU tersebut diatur secara rinci hak-hak dasar PRT, mulai dari upah layak hingga jam kerja yang wajar.

Selain itu, regulasi ini mencakup hak atas libur, cuti, makanan sehat, hingga jaminan sosial bagi para pekerja rumah tangga.

“Mereka berhak atas perlakuan yang manusiawi. Bebas dari kelas dan perlindungan hukum. Dan ini nanti akan diatur lebih jelas dalam Peraturan Pemerintah,” kata Arifah.

Dalam implementasinya, pemerintah akan melibatkan masyarakat setempat, khususnya rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Pemberi kerja diwajibkan melaporkan identitas PRT yang direkrut, termasuk kesepakatan kerja yang telah dibuat.

“Namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara PRT dengan pemberi pekerja,” katanya.

Arifah menambahkan, UU PPRT juga disusun selaras dengan mandat internasional dalam memberikan pelindungan terhadap pekerja rumah tangga. Meski telah disahkan, aturan turunan masih akan dirumuskan lebih lanjut.

“Masih akan dibahas, kalau tidak salah ada waktu 45 hari untuk menetapkan aturan-aturan turunan. Misalnya, apakah akan disesuaikan dengan daerah masing-masing dan lain sebagainya,” kata dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-17 DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026) resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang setelah mendapat persetujuan mayoritas anggota dewan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pembentukan UU tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga.

“Pembentukan UU PPRT mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga,” kata Supratman.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut