Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi VIII DPR dan Menhaj Gelar Rapat Tertutup, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

UU SDA Disahkan, Gunakan Air untuk Usaha Tanpa Izin Bisa Didenda Rp5 Miliar

Rabu, 18 September 2019 - 05:00:00 WIB
UU SDA Disahkan, Gunakan Air untuk Usaha Tanpa Izin Bisa Didenda Rp5 Miliar
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). (Foto: Antara/Risyal Hidayat).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idRapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (RUU SDA) menjadi undang-undang. Kesepakatan atas RUU inisiatif DPR ini diperoleh setelah pembahasan yang cukup alot di tingkat Panitia Kerja (Panja).

Banyak aturan yang tercantum dalam regulasi baru itu, mulai pemanfaatan air, perizinan, hingga ancaman pidana bagi mereka yang melanggar. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa bagi mereka yang menggunakan air untuk usaha tanpa izin bisa dijerat pidana dan denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.

Pengesahan UU SDA dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/9/2019). UU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2018.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah itu berjalan mulus. Sebanyak 10 fraksi di parlemen sepakat dengan pengesahan aturan baru itu.

"Apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Fahri Hamzah kepada seluruh Anggota DPR yang disambut ketukan palu sidang tanda persetujuan.

Ketua Panja RUU SDA Lasarus dalam laporannya menyampaikan bahwa RUU SDA yang terdiri atas 16 bab dan 79 pasal telah mendapat persetujuan seluruh fraksi secara bersama dengan pemerintah dalam pembicaraan tingkat I.

Menurut dia, air sebagai bagian dari sumber daya air harus dikuasai negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanah Pasal 33 UUD 1945.


“RUU ini menegaskan hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari dijamin oleh negara. Selain itu, RUU ini juga memberikan penegasan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh akses untuk memanfaatkan Sumber Daya Air,” kata Wakil Ketua Komisi V ini.

Selain itu, untuk memaksimalkan implementasi RUU SDA, Pemerintah diminta segera membentuk aturan turunan serta meningkatkan kordinasi dan sinkronisasi lintas instansi.

Anggota Komisi V Sungkono mengatakan, keberadaan UU SDA sangat penting. Banyak poin krusial dalam peraturan yang baru disahkan itu. Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Negara harus menjamin kebutuhan air untuk rakyatnya. Jadi, kebutuhan rakyat harus tercukupi,” ujar dia.

Menurut Sungkono, dalam Pasal 47 ditegaskan bahwa penggunaan sumber daya air untuk usaha bisa diselenggarakan apabila air untuk kebutuhkan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi serta sepanjang ketersediaan air masih tercukupi. Jadi, kebutuhan rakyat terpenuhi, kemudian masih ada sisa, baru boleh digunakan untuk usaha.

Selain perizinan, UU itu juga mengatur soal ancaman pidana. Salah satunya Pasal 70 huruf c menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dipidana dengan penjara paling singkat setahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

“Itu juga berlaku bagi mereka yang melakukan kegiatan konstruksi dan nonkontruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah,” ujarnya.

Mewakili Pemerintah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, RUU SDA mutlak diperlukan karena menyangkut hajat hidup orang banyak. RUU SDA sudah melalui proses mendalam dan dengan ini Presiden menyetujui RUU SDA disahkan menjadi UU.

Dengan pengesahan ini, RUU SDA akan menggantikan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Keputusan MK Nomor 85/PUU-XII/2013.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut