UU TPKS Disahkan, Partai Perindo: Wujud Hadirnya Negara Cegah Kekerasan Seksual
JAKARTA, iNews.id - Ketua Departemen Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai Perindo, Dyah Arum Sari, mengapresiasi disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu dinilai sebagai wujud hadirnya negara mencegah kekerasan seksual.
"Undang-Undang TPKS ini memberikan perlindungan komprehensif tidak hanya bagi perempuan, tetapi juga bagi anak-anak dan gender lainnya. Undang-Undang ini juga merupakan wujud kehadiran negara untuk mencegah kekerasan seksual," ucap Dyah dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).
Dyah menilai selama pengesahan UU TPKS tertunda, banyak korban terus berjatuhan. "Oleh karena itu kami sangat mengapresiasi disahkannya RUU TKPS menjadi Undang-Undang pada hari ini," ujarnya.
Dia optimistis UU TPKS dapat menekan jumlah korban kekerasan seksual dan menjerat para pelaku kejahatan.
"Kami yakin UU TPKS ini mampu menekan jumlah korban kekerasan seksual dan dapat menjerat pelaku yang bisa lolos karena tindakannya dianggap tidak memenuhi unsur legalitas sebagai tindak pidana KUHP," paparnya.
"Selama ini kasus kekerasan tidak dapat diproses melalui sistem peradilan pidana di Indonesia karena tidak ada landasan normatif bagi penegak hukum untuk menindaklanjuti jenis tindak pidana yang dialami para korban kekerasan seksual," tambahnya.
Editor: Reza Fajri