Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fantastis! Biaya Pengobatan Kanker Tembus Rp5,9 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Vaksinasi bagi Penyintas Covid-19, Keparahan Ringan Jarak 1 Bulan Usai Sembuh

Rabu, 29 September 2021 - 18:50:00 WIB
Vaksinasi bagi Penyintas Covid-19, Keparahan Ringan Jarak 1 Bulan Usai Sembuh
Tenaga kesehatan menyuntik vaksin kepada warga. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan aturan baru terkait vaksinasi Covid-19 bagi penyintas. Ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2524 tahun 2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.

“Terkait dengan vaksinasi covid-19 Kementerian Kesehatan pada hari ini, 29 September telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2524 tahun 2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas,” ungkap Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi secara virtual, Rabu (29/9/2021).  

Nadia mengatakan bahwa bagi penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan ringan bisa melakukan vaksinasi minimal dengan jarak waktu 1 bulan setelah sembuh.

“Dalam surat edaran ini diatur ketentuan bahwa penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh,” katanya.

Sementara itu, kata Nadia, untuk penyintas dengan derajat keparahan berat jarak vaksinasi minimal 3 bulan setelah sembuh. 

“Sedangkan penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat vaksinasi diberikan dengan minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh,” katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut