Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Dirjen Djaka Budi soal Ancaman Pembekuan Bea Cukai
Advertisement . Scroll to see content

Video Meme Kapolri hingga Jokowi Ditangkap Sempat Viral, Penyebar Jadi Terdakwa

Selasa, 02 Desember 2025 - 11:10:00 WIB
Video Meme Kapolri hingga Jokowi Ditangkap Sempat Viral, Penyebar Jadi Terdakwa
Sidang kasus video meme AI penangkapan sejumlah tokoh (foto: tangkapan layar sidang)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Video meme AI penangkapan sejumlah tokoh sempat viral di media sosial. Dalam video itu, tampak sejumlah tokoh seperti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Mendagri Tito Karnavian hingga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) seolah-olah ditangkap polisi.

Video meme ini ternyata dilaporkan oleh Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum Dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution. Wajah Pitra juga turut muncul di video meme tersebut.

Petisi Ahli melaporkan pelaku AS dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/305/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 30 Juni 2025.

Kini, kasus ini sudah bergulir di persidangan. AS juga sudah menjadi terdakwa.

Dalam video yang diunggah akun Petisi Ahli di YouTube, tampak terdakwa AS di persidangan. Sementara Pitra menjadi saksi di sidang tersebut.

"Saya membuat laporan polisi pada sekitar tanggal 30 Juni 2025 ke Bareskrim Mabes Polri, karena saya merasa diri saya tidak pernah ditangkap dan nama baik saya sangat tercemar sekali," kata Pitra.

Sementara itu, terdakwa AS meminta maaf atas adanya video meme tersebut. Terdakwa mengaku salah.

"Bapak Pitra, saya memohon maaf sebesar-besarnya, saya telah khilaf memposting, video yang sudah viral di TikTok, yang saya posting ulang di Twitter, sekali lagi maaf sebesar-besarnya karena kebodohan saya Pak Pitra," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut