Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyebab Cerai Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa Terungkap! Ada Orang Ketiga?
Advertisement . Scroll to see content

Viral Akun Medsos Diduga Milik Peneliti Andi Pangerang Ancam Warga Muhammadiyah, BRIN Turun Tangan

Senin, 24 April 2023 - 15:07:00 WIB
Viral Akun Medsos Diduga Milik Peneliti Andi Pangerang Ancam Warga Muhammadiyah, BRIN Turun Tangan
Ilustrasi media sosial (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial, akun diduga milik Andi Pangerang Hasanudin mengancam warga Muhammadiyah terkait polemik perbedaan Idul Fitri. Bahkan akun tersebut mengancam melakukan pembunuhan.

Komentar bernada ancaman itu diunggah di Facebook tapi viral di Twitter. Akun tersebut diduga milik Andi Pangerang yang merupakan sivitas Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulis Andi. 

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyayangkan hal itu dan akan mengecek kebenaran unggahan yang viral tersebut.

“Sangat disayangkan, perbedaan ini memicu isu yang kurang produktif dan disinyalir terkait dengan salah satu sivitas BRIN,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Senin (24/4/2023).

BRIN sedang melakukan pengecekan atas informasi dan status dari penulis komentar yang meresahkan masyarakat tersebut. Langkah konfirmasi dilakukan untuk memastikan apakah benar sivitas tersebut adalah ASN di BRIN atau bukan. 

“Saat ini BRIN sedang melakukan pengecekan kebenaran atas informasi,” ujarnya.

Laksana memastikan jika unggahan itu benar, maka akan diproses oleh BRIN.

“Apabila penulis komentar tersebut dipastikan ASN BRIN, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021,” ujarnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut