Viral Anggota TNI AD Dikeroyok Debt Collector, Ini Reaksi Keras Kodam Jaya
JAKARTA, iNews.id – Anggota TNI berseragam dikepung debt collector saat mengantar warga ke rumah sakit. Anggota TNI dalam video viral itu Serda Nurhadi, seorang Babinsa yang peduli terhadap warga yang sakit.
”Anggota TNI AD yang berpakaian dinas PDL Loreng membantu warga yang sedang sakit dan dikepung di depan Tol Koja Barat, Jakarta Utara,” ujar Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan, Minggu (9/5/2021) dini hari.
Menurut dia, pihak Kodam Jaya segera melaksanakan pengumpulan keterangan. Sedangkan pemilik mobil adalah Nara yang tinggal di Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis 6 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Serda Nurhadi yang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur mendapatkan laporan dari anggota PPSU/Satpol PP yang melihat ada kendaraan yang dikerubuti kelompok orang sehingga menyebabkan kemacetan.
Viral Anggota TNI Dikeroyok Debt Collector saat Antar Warga yang Sakit
Di dalam mobil tersebut diketahui ada anak kecil dan seorang yang sakit. Sehingga anggota Babinsa tersebut berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih setir dan mengantarkan ke rumah sakit melalui Jalan Tol Koja Barat.
Arab Saudi hingga Mesir Kecam Kebrutalan Israel di Yerusalem dan Serangan di Al-Aqsa
Namun mobil dikerubuti oleh beberapa orang debt collector. Karena kondisi kurang kondusif maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa debt collector. “Serda Nurhadi hanya ingin membantu dan tidak mengetahui mobil itu bermasalah,” katanya.
Untuk itu, Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak menoleransi perlakuan debt collector yang secara arogan berusaha mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi, yang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa yang menolong warga yang sedang sakit.
”Mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan Pasal 365 KUHP, dimana Pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan permasalahan ini telah ditangani oleh pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut,” ucapnya.
Editor: Berli Zulkanedi