Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kaget! HyunA Mendadak Pingsan di Panggung Waterbomb Macao 2025, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Viral Ceramah Oki Setiana Dewi, Kemenag : KDRT Tak Bisa Dibenarkan dengan Dalih Apa pun

Sabtu, 05 Februari 2022 - 16:36:00 WIB
Viral Ceramah Oki Setiana Dewi, Kemenag : KDRT Tak Bisa Dibenarkan dengan Dalih Apa pun
Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz merespons ceramah Oki Setiana Dewi yang viral di media sosial. (Foto dok Kemenag).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak bisa dibenarkan dengan dalih apa pun. Hal itu merespons viral ceramah Oki Setiana Dewi di media sosial.

"Segala bentuk KDRT tidak bisa dibenarkan apalagi disembunyikan dengan dalih keluhuran istri. Sikap Kementerian Agama tegas dan tidak tawar menawar dalam persoalan ini," ujar Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz, Sabtu (5/2/2022)

Pria yang akrab disapa Gus Alex ini mengatakan hubungan antara pasangan suami istri seyogyanya saling memberikan penghormatan. "Relasi laki-laki dan perempuan harus dijalin dalam semangat keadilan dan saling memberi penghormatan,"ucapnya. 

Isfah mengaku prihatin KDRT masih terjadi dan umumnya yang menjadi korban adalah perempuan. Untuk mengatasi masalah KDRT, lanjutnya, harus menggunakan pendekatan yang komprehensif meliputi berbagai aspek dan melibatkan semua pihak.

"Mengatasi masalah KDRT, tidak cukup hanya upaya kuratif, tetapi juga upaya preventif," kata dia.

Lebih lanjut, Gus Alex, menyampaikan ada beberapa hal yang dapat dilakukan, pertama, dari aspek hukum, saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Maka, harus dilakukan upaya serius untuk menyosialisasikannya ke seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, harus ada penegakan hukum secara konsisten. Untuk itu diperlukan adanya sensitivitas bagi seluruh aparat penegak hukum. "Dalam upaya penegakan hukum ini, peran negara sangat penting," kata dia.

Kedua, aspek kesadaran kolektif masyarakat. Ini terkait dengan upaya penyadaran masyarakat pada kesetaraan dan keadilan relasi laki-laki dan perempuan. Kalangan masyarakat harus secara kolektif dikutsertakan, seperti tokoh agama dan cendekiawan, aktivis, tokoh politik dan tokoh masyarakat. 

Salah satu sarana yang sangat tepat dalam penyadaran masyarakat ini adalah melalui lembaga pendidikan.

"Ketiga, aspek sarana dan prasarana perlindungan korban. Ini dapat dilakukan dengan pembentukan pusat-pusat penanganan korban KDRT, tenaga medis, konselor, psikiater, rohaniwan dan sebagainya yang memiliki sensitivitas yang tinggi," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut