Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Andhara Early dan Bugi Resmi Bercerai usai 14 Tahun Menikah
Advertisement . Scroll to see content

Viral Ditagih Uang Parkir di Minimarket Lapor Polisi, Ini Kata Pemkot Bekasi

Minggu, 31 Oktober 2021 - 06:57:00 WIB
Viral Ditagih Uang Parkir di Minimarket Lapor Polisi, Ini Kata Pemkot Bekasi
Spanduk konsumen minimarket gratis parkir viral di media sosial. (Foto IG).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Spanduk soal parkir gratis di minimarket, Bekasi, Jawa Barat viral di media sosial.  Isi tulisan spanduk tersebut apabila ditagih uang parkir dan merasa dirugikan silahkan lapor polisi.

"Parkir Gratis. Khusus konsumen Indomaret, apabila ada pihak meminta uang parkir dan Anda merasa dirugikan, silakan laporkan laporkan 368 - 371 KUHP ke Polsek Terdekat atau Hubungi Polsek Bekasi Selatan (021) 8240-2647, Polres Metro Bekasi (0812 1212 002)," tulis spanduk.

Menanggapi hal itu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Bekasi memastikan adanya pemasangan spanduk parkir gratis di sejumlah gerai minimarket belum pernah dikoordinasikan. 

"Terkait pemasangan tersebut belum pernah dikoordinasikan dengan Pihak Pemda akan tetapi pada prinsipnya mendukung bukan hanya terkait pungutan parkir yang bukan menjadi titik pungutan parkir sebagaimana tercantum dalam Kepwal 974 Tahun 2019 akan tetapi semua pungutan liar disegala aspek wajib hukumnya dilaporkan kepada Pihak Kepolisian," tulis PPID sesuai keterangan tertulis, yang dikutip, Sabtu (30/10/2021).

Menurut Pemda Bekasi, parkir merupakan jenis Pandapatan Asli Daerah (PAD) baik berupa pajak maupun retribusi yang legal dan diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.  

Dari sini, Pemerintah Daerah berhak menerima PAD atas parkir tersebut sepanjang sudah menetapkan ketentuan tersebut dalam Peraturan Daerah baik dari sisi objek pajak, subjek pajak maupun tarif. 

Dapat dijelaskan pula bahwa pengertian parkir dan jenisnya. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti dan/atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan penumpangnya.

Parkir Onstreet adalah parkir yang peruntukannya berada di bahu jalan, dan parkir offstreet adalah parkir yang peruntukannya berada di luar bahu jalan. 

Penjelasan ini menjawab mengenai viralnya pemberitaan parkir gratis Indomaret di Kota Bekasi. Bila sesuai dengan ketentuan dalam Perda dimaksud, maka hal ini adalah sebuah potensi PAD.

"Mengingat saat ini data minimarket di Kota Bekasi mempunyai jumlah yang significant yakni Indomaret sebanyak 447, Alfamart sebanyak 358 dan Alfamidi sebanyak 101 sehingga ditotal sebanyak 906 minimarket," tulisnya.

Adapun, beberapa hal mengenai pengelolaan parkir di Kota Bekasi :
1. Aspek Legalitas Pengelolaan
Pengelolaan parkir di Kota Bekasi mengacu kepada beberapa aspek legalitas yaitu
A. Perda No 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Retribusi Parkir dan Terminal
B. Perda No 10  Tahun 2020   tentang Pajak Daerah
C. KEPWAL 974 Tahun 2019 tentang penetapan titik retribusi parkir di bahu jalan di Kota Bekasi

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Retribusi Parkir dan Terminal termuat tentang: 
1. Ruang Milik Jalan atau pada bahu jalan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah berupa Retribusi dengan memperhatian aspek-aspek aturan lalu lintas (pasal 20).
2. Diluar ruang milik jalan atau tempat parkir khusus yang dimiliki oleh:
a. Pemerintah Daerah seperti Pasar atau lahan Kawasan perdagangan yang sudah diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah (retribusi)
b. Pihak Swasta seperti di Pusat Perbelanjaan, RS Swasta dll (pajak)

Berikut tarif parkir di bahu jalan (onstreet) dan diluar bahu jalan (offstreet). 

1. Tarif Parkir di bahu jalan
a. Bus, Truk dan Sejenisnya sebesar Rp7.500 dengan keterangan Flat
b. Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, dan sejenisnya sebesar Rp5.000 keterangan Flat
c. Sepeda Motor sebesar Rp 3000 keterangan flat

2. Tarif Parkir di luar bahu jalan 
a. Bus, truk dan sejenisnya pada jam pertama sebesar Rp7.500 dan setiap jam berikutnya Rp4.000 
b. Sedan, Jeep, minibus, Pick Up dan sejenisnya pada jam pertama sebesar Rp6.000 dan setiap satu jam berikutnya sebesar Rp3.000
c. Sepeda Motor pada jam pertama sebesar Rp3.000 dan setiap satu jam berikutnya sebesar Rp2.000

Sementara itu, lokasi Pungutan Parkir, Meliputi : 

A. Ruang Milik Jalan atau pada bahu jalan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah berupa pungutan retribusi dengan memperhatian aspek-aspek peraturan perundang-undangan  lalu lintas seperti tidak boleh ada ruang parkir dekat dengan persimpangan. Dan pungutan inilah yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi melalui UPTD LLAP

B. Diluar ruang milik jalan atau  yang dinamakan tempat parkir khusus yang dimiliki oleh:
a. Pemerintah Daerah seperti Pasar atau lahan Kawasan perdagangan yang sudah diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah (retribusi)
b. Pihak Swasta seperti di Pusat Perbelanjaan, RS Swasta dll  dalam bentuk pungutan Pajak Daerah yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut