Viral Kebocoran Data di Medsos, Kominfo Minta Operator Seluler Selidiki
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta operator seluler menyelidiki indikasi data pengguna bocor, seperti yang ramai dibahas di media sosial baru-baru ini. Johnny menjelaskan penyelenggara jaringan bergerak seluler telah mengantongi sertifikasi ISO 270001, soal keamanan dan kerahasiaan dalam mengelola data pelanggan.
Sertifikasi tersebut wajib dimiliki operator seluler, menurut Pasal 17 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kominfo nomor 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
"Kementerian Kominfo telah meminta kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait, untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi seluler. Diharapkan hasil investigasi ini dapat segera disampaikan," kata Menteri Kominfo, Johnny G Plate, dalam keterangan resmi, dikutip Senin (6/7/2020).
Johhny meminta masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan data pribadi dengan baik. Dia mengatakan data pribadi tersebut sangat rentan disalahgunakan.
"Kementerian Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan dengan baik data pribadi seperti NIK, No.KK dan data pribadi lainnya. Jangan sampai diketahui pihak lain yang tidak berhak dan menyalahgunakan data pribadi ini dengan tujuan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum," kata Johnny.
Viral laporan kebocoran data disampaikan pegiat media sosial Denny Siregar melalui cuitan meminta operator seluler menjelaskan perihal data pribadinya yang diduga bocor dan disiarkan di media sosial. Denny Siregar, juga melalui media sosial, akan menggugat operator seluler tersebut ke pengadilan jika tidak ada penjelasan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq