Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono ke Camat dan Lurah se-Jakarta: Jangan Ada Lagi Pungli, Saya Gak Toleransi
Advertisement . Scroll to see content

Viral Keluhan Pungli Parkir, YLKI Minta Pemerintah Tindak Tegas

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 09:12:00 WIB
Viral Keluhan Pungli Parkir, YLKI Minta Pemerintah Tindak Tegas
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi meminta pemerintah menindak tegas pungli parkir liar (Foto : Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan penagihan biaya parkir oleh juru parkir tanpa karcis resmi dari pemerintah daerah merupakan pungutan liar (Pungli). Pemerintah diminta bertindak tegas.

"Yang berhak memungut tarif parkir itu pemerintah daerah, dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masing-masing pemda," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Jumat (29/10/2021).

Dia menyebutkan keberadaan karcis parkir resmi dari pemerintah daerah harus ditunjukkan oleh juru parkir bila tidak ingin ditetapkan sebagai pungutan liar.

"Jadi kalau ada pungutan parkir tanpa dengan karcis parkir yang dikeluarkan pemda, maka bisa disebut sebagai pungli," kata Tulus.

YLKI mendesak pemerintah daerah untuk menertibkan parkir liar yang meresahkan masyarakat khususnya di mini market yang hanya membutuhkan waktu singkat untuk memarkirkan kendaraan bermotornya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut