Viral Kristianie Calon Paskibraka Maluku Batal ke Pusat, Ini Penjelasan BPIP
JAKARTA, iNews.id - Calon Paskibraka asal Maluku, Kristianie Lumatalale, batal menjadi anggota Paskibraka 2024. Kisahnya viral di media sosial usai disinggung Staf Khusus Presiden Bidang Inovasi, Pendidikan dan Daerah Terluar, Billy Mambrasar.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pun angkat suara. BPIP menjelaskan, Kristianie dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.
"Tim Dokter Panitia Seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat menyatakan Kristianie Lumatalale tidak memenuhi persyaratan kesehatan sebagai anggota Paskibraka 2024," bunyi keterangan tertulis BPIP yang dikonfirmasi kepada Kepala Biro Fasilitas Pimpinan dan Integrasi Moda (Faspim) Humas dan Administrasi BPIP Marbawi, dikutip dari Antara, Sabtu (15/6/2024).
View this post on Instagram
![]()
Baca JugaPaskibraka Ungkap Kesannya usai Bertugas pada HUT RI di Istana Merdeka: Hadiah untuk Ibunda
BPIP menyatakan, seluruh bakal calon Paskibraka diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan untuk mengikuti verifikasi di tingkat pusat. Pemeriksaan mencakup darah lengkap, fungsi ginjal (ureum kreatinin), fungsi liver (SGOT, SGPT), tes penyakit menular (anti HIV, VDRL, TPHA), urine, EKG, dan rontgen Thorax PA.
Hasil pemeriksaan kesehatan itu lalu disampaikan ke panitia pusat untuk diverifikasi. Kemudian, calon Paskibraka yang telah diverifikasi administrasi kesehatan diberangkatkan mengikuti verifikasi lanjutan di Jakarta, termasuk pemeriksaan kesehatan lanjutan.
"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi kesehatan calon Paskibraka dari Maluku oleh Panitia Pusat BPIP, Kristianie Lumatalale dinyatakan memiliki catatan medis yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan calon Paskibraka Tingkat Pusat," ujar BPIP.
BPIP menjelaskan Tim Dokter Panitia Tingkat Pusat tidak merekomendasikan Kristianie diberangkatkan ke Jakarta dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
"BPIP selanjutnya telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua Panitia Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Maluku untuk menyampaikan nama calon pengganti berdasarkan urutan peringkat hasil seleksi tingkat provinsi disertai hasil pemeriksaan kesehatan," kata BPIP.