Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 15 Tahun Berturut-turut BRI Berikan Apresiasi Anggota dan Tenaga Pendukung Paskibraka Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Viral Kristianie Calon Paskibraka Maluku Batal ke Pusat, Ini Penjelasan BPIP

Minggu, 16 Juni 2024 - 00:04:00 WIB
Viral Kristianie Calon Paskibraka Maluku Batal ke Pusat, Ini Penjelasan BPIP
BPIP menjelaskan Kristianie Lumatalale batal menjadi anggota Paskibraka pusat karena tidak lolos syarat kesehatan. (Foto: Sekretariat Presiden/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Calon Paskibraka asal Maluku, Kristianie Lumatalale, batal menjadi anggota Paskibraka 2024. Kisahnya viral di media sosial usai disinggung Staf Khusus Presiden Bidang Inovasi, Pendidikan dan Daerah Terluar, Billy Mambrasar.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pun angkat suara. BPIP menjelaskan, Kristianie dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.

"Tim Dokter Panitia Seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat menyatakan Kristianie Lumatalale tidak memenuhi persyaratan kesehatan sebagai anggota Paskibraka 2024," bunyi keterangan tertulis BPIP yang dikonfirmasi kepada Kepala Biro Fasilitas Pimpinan dan Integrasi Moda (Faspim) Humas dan Administrasi BPIP Marbawi, dikutip dari Antara, Sabtu (15/6/2024).

View this post on Instagram

A post shared by Billy Mambrasar (@billymambrasar)

BPIP menyatakan, seluruh bakal calon Paskibraka diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan untuk mengikuti verifikasi di tingkat pusat. Pemeriksaan mencakup darah lengkap, fungsi ginjal (ureum kreatinin), fungsi liver (SGOT, SGPT), tes penyakit menular (anti HIV, VDRL, TPHA), urine, EKG, dan rontgen Thorax PA.

Hasil pemeriksaan kesehatan itu lalu disampaikan ke panitia pusat untuk diverifikasi. Kemudian, calon Paskibraka yang telah diverifikasi administrasi kesehatan diberangkatkan mengikuti verifikasi lanjutan di Jakarta, termasuk pemeriksaan kesehatan lanjutan.

"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi kesehatan calon Paskibraka dari Maluku oleh Panitia Pusat BPIP, Kristianie Lumatalale dinyatakan memiliki catatan medis yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan calon Paskibraka Tingkat Pusat," ujar BPIP.

BPIP menjelaskan Tim Dokter Panitia Tingkat Pusat tidak merekomendasikan Kristianie diberangkatkan ke Jakarta dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

"BPIP selanjutnya telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua Panitia Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Maluku untuk menyampaikan nama calon pengganti berdasarkan urutan peringkat hasil seleksi tingkat provinsi disertai hasil pemeriksaan kesehatan," kata BPIP.

Dalam surat resmi bernomor 1715/PE.00.04/06/2024/ tertanggal 7 Juni 2024 kepada Ketua Panitia Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi, BPIP menyampaikan sejumlah syarat jika Kristianie tetap memaksakan diri mengikuti kegiatan verifikasi di tingkat pusat. 

Syarat tersebut berupa surat pernyataan dari orang tua atau wali yang mengizinkan dan siap bertanggung jawab terhadap kondisi kesehatan maupun fisik yang bersangkutan selama mengikuti kegiatan di Jakarta.

"Selain itu, BPIP juga memastikan bahwa Kristianie Lumatalale tetap dapat mengikuti proses untuk menjadi Paskibraka pada tingkat provinsi di Maluku," tutur BPIP.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Inovasi, Pendidikan dan Daerah Terluar Billy Mambrasar menyoroti bakal calon Paskibraka asal Maluku yang tidak lolos ke pusat. Dia meminta Kesbangpol Maluku membuka hasil pemeriksaan kesehatan secara transparan.

"Dan lagi-lagi terjadi!! Mari kita perjuangkan bersama! KATANYA KARENA MCU MEREKA GA LOLOS! Pak yg dari Kesbangpol, kami meminta transparansi untuk memposting hasil MCU Baik yg lolos dan Tdk Lolos, beserta nomor dokter yg melakukan test MCU agar dpt diklarifikasi!" tulis Billy dalam keterangan unggahan akun Instagram @billymambrasar, dilihat Sabtu (15/6/2024).

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Maluku, Daniel E Indey mengonfirmasi Kristianie mendapat nilai bagus dalam seleksi. Namun, Kristianie dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemeriksaan kesehatan oleh panitia pusat BPIP di Jakarta. 

Indey menjelaskan pemeriksaan kesehatan di tingkat provinsi berbeda dengan tingkat kabupaten atau kota dan dilakukan secara detail oleh dokter spesialis.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut