Viral Mau Rampok Uang Negara, LHKPN Wahyudin Moridu Minus Lebih Banyak Utangnya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) anggota DPRD Gorontalo dari PDI Perjuangan (PDIP) Wahyudin Moridu. Dalam catatan kekayaan tersebut, utang Wahyudin lebih besar dari jumlah kekayaannya.
Dalam LHKPN yang dilaporkan per Desember 2024, Wahyudin tercatat memiliki harta kekayaan Rp198 juta.
Namun, anehnya pria yang viral karena mengaku ingin merampok uang negara ini memiliki utang sebesar Rp200 juta. Dengan kata lain, LHKPN-nya minus.
Mengenai hal ini, KPK akan segera mengecek keabsahan laporan kekayaan tersebut.
"Kami akan cek kesesuaian pelaporannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Minggu (21/9/2025).
Budi melanjutkan, pengecekan tersebut dilakukan guna memastikan penyampaian LHKPN tak hanya formalitas memenuhi kewajiban semata. LHKPN harus disampaikan secara jujur sesuai realitanya.
"Harus jujur dalam pengisiannya. Karena, sebagai penyelenggara negara seharusnya juga menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam komitmen pencegahan korupsi," ujarnya.
Diketahui, nama Wahyudin Moridu menjadi perbincangan publik usai video dirinya yang menyatakan ingin 'merampok uang negara' viral di media sosial.
Belakangan, Wahyudin dipecat dari anggota DPRD Gorontalo oleh PDIP dan posisinya akan diganti.
"Hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan, dan dalam waktu dekat segera dilakukan PAW," ujar Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komaruddin Watubun di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Editor: Reza Fajri