Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Kisah Wanita Tinggal Setahun di Bandara Kuala Lumpur, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Viral Mobil Siaga Desa Tak Bisa Isi BBM di SPBU Bogor, Begini Penjelasannya 

Rabu, 11 Januari 2023 - 14:58:00 WIB
Viral Mobil Siaga Desa Tak Bisa Isi BBM di SPBU Bogor, Begini Penjelasannya 
Viral mobil siaga desa yang membawa jenazah tidak diperbolehkan mengisi BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Beredar video di media sosial mobil siaga desa yang membawa jenazah tidak diperbolehkan mengisi BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Mobil tersebut dinilai bukan termasuk ke dalam daftar kendaraan yang berhak mengisi BBM bersubsidi.

Video tersebut diunggah akun Instagram @jakinfo_. Dalam video itu memperlihatkan mobil siaga desa berpelat merah sedang berhenti di dalam SPBU. 

Terdengar, suara pria yang diduga sang sopir merasa tidak terima karena kendaraannya tidak diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite. Padahal, kata perekam kendaraannya tengah membutuhkan karena sedang membawa jenazah.

"Mobil ambulans bawa jenazah. Siaga desa, ambulans desa tidak boleh ngisi BBM di pom bensin ini ya. Ni bawa jenazah ya, bawa jenazah," kata perekam video yang diunggah akun @jakinfo_ dikutip MNC Portal, Rabu (11/1/22/2023).

Dikonfirmasi, Manager Area SPBU Dramaga Rudy Syam membenarkan adanya video viral tersebut. SPBU hanya menjalankan aturan terkait kendaraan pelat merah yang boleh mengisi BBM bersubsidi.

"Kami SPBU hanya menjalankan aturan pemerintah berdasarkan Perpres 191 tahun 2014 bahwasanya kendaraan pelat merah yang berhak mengisi BBM bersubsidi adalah 3. Truk sampah, ambulans dan pemadam kebakaran," kata Rudy ditemui iNews.id.

Terkait video viral tersebut, kendaraan siaga desa tidak masuk ke dalam kategori ambulans. Sehingga, dikategorikan sebagai mobil dinas biasa.

"Memang agak rancu apakah siaga desa ini masuk kategori ambulans atau mobil dinas. Kami ambil keputusan mobil siaga desa ini adalah mobil dinas," katanya.

Di samping itu, Rudy berharap kepada pihak-pihak terkait seperti BPH Migar untuk lebih bisa merinci aturan khususnya ambulans. Sehingga, pihak SPBU juga tidak merasa terbebani aturan tersebut.

"Untuk kejadian kemarin mohon maaf atas ketidak-nyamanan, kami hanya menjalankan tugas, menjalankan aturan, menjadi harapan juga kepada yang bersangkutan. Yang memvideokan juga memahami posisi kami, karena yang kami lihat itu bukan apa yang dibawa, tapi kendaraan yang dipakai," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut