Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WAMI Akui Salah, Ari Lasso: Masalah Ini Jauh dari Selesai!
Advertisement . Scroll to see content

Viral Musik di Acara Pernikahan Kena Royalti 2%, Ini Faktanya!

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:16:00 WIB
Viral Musik di Acara Pernikahan Kena Royalti 2%, Ini Faktanya!
Ilustrasi pernikahan adat Sunda. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ramai di media sosial pernyataan Wahana Musik Indonesia (WAMI) soal musik di acara pernikahan kena royalti 2 persen. Benarkah demikian?

Menurut Head of Corporate Communications & Membership WAMI, Robert Mulyarahardja, benar bahwa tarif pembayaran royalti lagu di acara pernikahan dikenakan sebesar dua persen.

"Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," kata Robert saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).

Robert menjelaskan tarif royalti itu dihitung dari total produksi acara tersebut di antaranya penyewaan sound system, alat musik, hingga bayaran musisi itu sendiri.

"Untuk musik live yang tidak menjual tiket (seperti acara pernikahan), tarifnya 2 persen dari biaya produksi musik (sewa sound system, backline, fee penampil, dan lain-lain)," jelasnya.

"Itu dibayarkan kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) beserta dengan data penggunaan lagu (songlist) dari acara tersebut," tambah Robert.

Robert lalu menjelaskan sistem pendistribusian royalti dari acara pernikahan. Nantinya, kata Robert, royalti itu akan disalurkan ke sejumlah LMK di bawah naungan LMKN.

"Dan kemudian LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan," ujarnya. 

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut