Viral Pajak Mobil Avanza di Malaysia Bikin Iri Orang Indonesia, Cuma Rp400 Ribuan!
JAKARTA, iNews.id – Toyota Avanza, mobil keluarga paling populer di Indonesia ternyata memiliki beban pajak tahunan yang sangat berbeda dibandingkan negara tetangga, Malaysia. Berita ini viral di media sosial.
Betapa besar jurang perbedaan biaya kepemilikan mobil antara kedua negara tersebut dengan unit yang sama. Sebagai contoh Toyota Avanza 1.5 tahun 2019. Pajak Tahunan Avanza di Indonesia lebih dari Rp3,5 Juta.
Total pajak tahunan untuk Avanza mencapai sekitar Rp3.507.000 mencakup komponen biaya:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000
- Perpanjangan plat nomor setiap 5 tahun (biaya tambahan)
- Biaya mutasi kendaraan (jika pindah daerah, tergantung lokasi)
Jika ingin melakukan balik nama, berikut rincian biayanya:
- Penerbitan STNK baru: Rp200.000
- Penerbitan BPKB baru: Rp375.000
- Penerbitan TNKB (plat nomor): Rp100.000
- Cek fisik kendaraan: Rp25.000
- Surat mutasi: Rp250.000
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1% dari harga mobil
Di sisi lain, pajak tahunan Avanza di Malaysia hanya berkisar antara 100–120 ringgit Malaysia, atau setara dengan Rp370.558 hingga Rp444.669 (kurs saat ini, red).
Selain itu, pemilik kendaraan di Malaysia tidak dibebani biaya:
- Perpanjangan plat nomor
- Mutasi kendaraan antar wilayah
- Biaya balik nama hanya sekitar RM1,89 (sekitar Rp7.000)
Mengapa Bisa Beda Jauh? Indonesia menghitung pajak berdasarkan nilai jual kendaraan dan menerapkan tarif progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Namun, Malaysia menggunakan sistem yang lebih sederhana, menghitung berdasarkan kapasitas mesin, dan memberikan banyak keringanan administrasi.
Gaikindo: Pajak Bikin Harga Mobil di Indonesia Termahal
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengakui harga mobil di Indonesia menjadi yang tertinggi di dunia akibat banyaknya instrumen pajak yang perlu dibayar.
Seperti diketahui, setiap produsen akan mendaftarkan produk yang akan dipasarkannya dalam Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Harga yang tercantum merupakan rekomendasi dari pabrik sebelum ditambahkan instrumen pajak.
Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara mengambil contoh sebuah mobil yang keluar dari pabrikan untuk dijual itu hanya dibanderol Rp100 juta. Namun, setelah di konsumen akhir harganya menjadi Rp150 juta.
"Saya ambil contoh kalau keluar dari pabrik, mobil itu harganya Rp100 juta. Ini hanya ambil angkanya saja untuk gampang. Sampai di end customer, saya beli, teman-teman dari media itu beli bayarnya Rp150 juta. Jadi, Rp50 juta itu adalah pajak. Ini mungkin jadi salah satu kendala di kami," ujar Kukuh dalam diskusi Forwin di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Kukuh mengaku mendapatkan kritik saat menghadiri forum internasional di Vietnam. Ini berkaitan dengan harga mobil di Indonesia yang sangat tinggi.
"Saya pernah berbicara dalam forum internasional di Vietnam, itu dapat komplain dari Amerika. (Mereka bilang) Indonesia termasuk salah satu negara di dunia yang pajak mobilnya paling tinggi setelah Singapura. Saya kaget benar," katanya.
Editor: Dani M Dahwilani