Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Miliki Senpi untuk Tagih Utang ke Bandar Narkoba, Pecatan Polisi Ditangkap di Pekanbaru 
Advertisement . Scroll to see content

Viral Pecatan TNI Mengaku Kostrad Tabrak Mobil Patwal Kapolres Kendal dan Pukul Polisi

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:57:00 WIB
Viral Pecatan TNI Mengaku Kostrad Tabrak Mobil Patwal Kapolres Kendal dan Pukul Polisi
BH saat diamankan polisi usai menabrak mobil patwal dan mengaku sebagai anggota TNI aktif.  (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Seorang pria berinisial BR asal Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah diamankan polisi setelah membuat keonaran di jalan raya. Aksi pria yang ternyata pecatan TNI ini terekam video hingga viral di media sosial.

Dalam video yang beredar luas, terlihat BH mengendarai mobil secara ugal-ugalan hingga menabrak kendaraan pengawal polisi. Akibatnya, mobil patwal yang mengawal Kapolres Kendal mengalami kerusakan pada bagian lampu dan bodi.

Tak hanya itu, BH yang bertelanjang dada sempat melakukan pemukulan terhadap anggota polisi di lokasi kejadian. Aksi brutal BH membuat warga sekitar geger dan akhirnya pria tersebut berhasil diamankan oleh petugas. Insiden ini terjadi di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan kantor Satpol PP dan Damkar Kendal, Kamis (5/6/2025).

"Pria asal Brangsong, Kendal diamankan polisi usai heboh atas aksinya yang ugaI-ugaIan dijalan raya dan tabrak mobil patwal," tulis akun Instagram @seputar_brebes dikutip Jumat (13/6/2025).

Pria tersebut mengaku sebagai anggota TNI Kostrad, namun belakangan diketahui telah dipecat tidak hormat dari kesatuannya sejak 2018.

Dandim 0715/Kendal, Letkol Inf Ely Purwadi menjelaskan, BH bukan lagi anggota TNI aktif.

“Tersangka saat menyerang petugas mengaku sebagai anggota Kostrad. Tapi dari hasil verifikasi, dia sudah dipecat secara tidak hormat dari Kodim 0715/Kendal sejak 2018. Jadi statusnya sekarang adalah warga sipil,” ujar Letkol Ely.

Atas perbuatannya, polisi menjerat BH dengan sejumlah pasal berat karena aksinya yang membahayakan keselamatan dan membawa senjata api ilegal. BH dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo UU RI Nomor 1 Tahun 1961 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Dia juga dijerat Pasal 213 KUHP karena menyerang aparat yang sedang bertugas, dengan ancaman 5 tahun penjara. Saat ini BH telah ditahan di Polres Kendal guna pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut