Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bejat! Kakek di Lampung Utara Cabuli Anak Tetangga sampai 10 Kali
Advertisement . Scroll to see content

Viral Pegawai Minimarket di Tangerang Cabuli Bocah 11 Tahun, Modus Voucher Game

Senin, 16 Juni 2025 - 17:24:00 WIB
Viral Pegawai Minimarket di Tangerang Cabuli Bocah 11 Tahun, Modus Voucher Game
Pelaku pencabulan saat ditangkap oleh warga (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bocah 11 tahun diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pegawai minimarket di Pasir Jaya, Jatiuwung, Kota Tangerang. Minggu (15/6/2025) kemarin. Pelaku yang berinisial A (23) kini telah ditahan polisi.

Pelaku sebelumnya ditangkap oleh warga di minimarket tempatnya bekerja. Peristiwa penangkapan itu viral di media sosial.

Tampak, seseorang memiting tangan pelaku. Terdengar juga suara perempuan menangis yang diduga merupakan ibu korban.

Pelaku ternyata melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi akan memberikan voucher game online secara gratis kepada korban. Voucher itu akan diberikan jika korban mau ikut bersama pelaku ke kamar mandi minimarket.

"Awalnya korban mau top up Rp30.000. Namun, terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top up Rp100.000 gratis, tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya," kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

Korban yang terbujuk dengan iming-iming pelaku selanjutnya mengikuti kemauannya. Kemudian terjadilah peristiwa pencabulan di dalam kamar mandi tersebut.

Setelah kejadian itu, korban trauma dan merasa ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku terhadapnya. Korban langsung memberanikan diri untuk menceritakan kejadiannya kepada orang tua.

"Lalu korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orang tua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung," ujar Rabiin.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan pakaian yang dikenakan korban, struk top up Rp100.000, rekaman CCTV serta handphone yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara yakni maksimal selama 15 tahun.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut