Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Bocah Ditemukan Linglung di Pinggir Tol Wiyoto Wiyono, Ngaku Habis Dibonceng OTK
Advertisement . Scroll to see content

Viral Pengendara Biarkan 2 Bocah Nongol di Sunroof saat Mobil Melaju Kencang, Ini Sanksinya

Senin, 19 Mei 2025 - 19:24:00 WIB
Viral Pengendara Biarkan 2 Bocah Nongol di Sunroof saat Mobil Melaju Kencang, Ini Sanksinya
Media sosial diramaikan video yang memperlihatkan dua orang anak-anak perempuan nongol di sunroof saat mobil melaju kencang di jalan tol. (Foto: Instagram @tmcpoldametro)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Media sosial diramaikan video yang memperlihatkan dua orang anak-anak perempuan nongol di sunroof saat mobil melaju kencang di jalan tol. Polisi mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan untuk tidak membuka sunroof dan membiarkan seseorang mengeluarkan anggota tubuh saat di tol.

Dalam unggahan di Instagram @tmcpoldametro, terlihat dua anak mengeluarkan kepala dan setengah anggota tubuhnya pada mobil Mitsubishi Pajero Sport. Terlihat SUV berwarna putih itu melaju kencang di jalur kanan jalan tol.

"Membiarkan anak berdiri di atas sunroof saat mobil sedang melaju kencang adalah tindakan ceroboh. Tanpa disadari, tindakan seperti ini menyimpan risiko yang sangat besar. Bukan hanya melanggar aturan, tapi juga bisa mengancam keselamatan jiwa anak itu sendiri," kata keterangan unggahan tersebut.

Polisi menyebutkan mengeluarkan anggota tubuh dari mobil saat melaju kencang bisa menyebabkan insiden fatal. Sebab, seseorang bisa terlempar saat ada jalan bergelombang atau rem mendadak.

"Di jalan tol, kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi 80 km/jam atau lebih. Dalam kondisi seperti itu, satu rem mendadak atau guncangan kecil bisa menyebabkan anak terjatuh dan mengalami luka serius, bahkan kehilangan nyawa," katanya.

Padahal, aturan keselamatan berkendara sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Apabila menyebabkan kecelakaan, maka pengendara bisa mendapatkan sanksi denda hingga pidana.

"Sesuai Undang Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, pasal 106 ayat 1, menyatakan bahwa pengemudi wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Apabila kondisi tersebut menyebabkan kecelakaan maka bisa dikenakan sanksi lebih berat. Pada pasal 359 KUHP menyebutkan bahwa kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidanakan dengan penjara hingga 5 tahun," ujarnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut