LABUSEL, iNews.id – Video menampilkan curahan hati siswi MTs berinisial IM (14) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) viral di media sosial.
Dalam video tersebut, siswi kelas VII MTs Darul Muhsinin itu mengaku terpaksa berhenti sekolah karena malu ditagih biaya rekreasi sebesar Rp350.000 yang belum dilunasinya. IM tidak ikut dalam kegiatan tersebut.
3 Astronot Terjebak di Stasiun Luar Angkasa, China Luncurkan Misi Penyelamatan
IM yang dibesarkan ibu angkatnya, Ira (53), mengungkapkan tekanan psikologis akibat penagihan berulang oleh guru membuatnya enggan kembali ke sekolah.
“Saya malu, Pak. Meski saya nggak ikut rekreasi, tetap disuruh bayar. Saya sudah cicil, tapi masih kurang Rp350.000,” ujarnya, Kamis (24/7/2025).
Pilu! 2 Siswi Disabilitas SLBN Pajajaran Bandung Diusir dari Asrama, Terancam Putus Sekolah
Dia kini bekerja di kawasan pertokoan untuk membantu keluarga, meski tetap bercita-cita melanjutkan pendidikan. Video tersebut, yang telah dilihat lebih dari 443.000 kali, memicu simpati publik dan kritik terhadap praktik pungutan di sekolah.
Pihak Sekolah Sebut Hoaks
Curhatan IM terkait tagihan uang rekreasi tersebut dibantah pihak sekolah. Mereka menyebutnya hoaks yang disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Melali video yang dirilis sekolah, Kepala MTs Darul Muhsinin, Asri Candra menegaskan, informasi dalam video Intan tidak benar dan merupakan rekayasa.
“Intan berhenti sekolah karena keinginannya sendiri, bukan karena tagihan biaya rekreasi,” ujar Asri.
Namun, dia mengakui adanya kewajiban membayar biaya rekreasi sebesar Rp480.000, yang diputuskan melalui musyawarah wali murid untuk menutup biaya sewa bus, meskipun siswa tidak ikut kegiatan tersebut.
Asri juga menjelaskan, sekolah telah memberikan bantuan berupa buku, seragam gratis, dan pembebasan SPP selama satu tahun kepada Intan, serta berulang kali mengunjungi rumahnya untuk mengajaknya kembali bersekolah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Labuhanbatu Selatan berencana memanggil pihak MTs Darul Muhsinin untuk meminta klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan pungutan liar ini.
Saat ini, Intan Mutiara telah diamankan oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Labusel untuk memastikan perlindungan dan pendampingan.
Editor: Kastolani Marzuki
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku