Viral TikTokers Diusir Satpol PP saat Lagi Live Streaming di Bundaran HI
JAKARTA, iNews.id - Viral sejumlah TikTokers melakukan live streaming atau siaran langsung diusir Satpol PP DKI Jakarta di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Menurut Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan hal itu dilakukan untuk menertibkan.
"Anggota ke lokasi menegur secara persuasif tidak arogansi atau kekerasan," ujar Satriadi saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025).
Satriadi menjelaskan bahwa kawasan Bundaran HI merupakan tempat favorit masyarakat untuk berkumpul. Namun, permasalahannya membuat pedagang kopi keliling berjualan sehingga menumpuknya sampah makanan dan puntung rokok.
Sementara, fungsi trotoar untuk pejalan kaki terampas sehingga pejalan kaki menjadi terganggu serta bisa menimbulkan kecelakaan.
"Jalan bundaran HI adalah jalan kategori kelas 1 dengan volume kepadatan kendaraan sangat tinggi sehingga rawan kecelakaan bila ada gangguan di lokasi," ucapnya.
Satriadi menyebutkan sejumlah aturan yang dilanggar TikToker saat membuat konten bernyanyi seperti pengamen di antaranya:
1. Pasal 3 huruf i Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum menyatakan 'setiap orang atau badan dilarang menggunakan bahu jalan atau trotoar tidak sesuai dengan fungsinya'.
2. Pasal 12 huruf d menyatakan 'setiap orang atau badan dilarang menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman dan tempat tempat umum'.
"Sanksi atas pasal 3 huruf i, ancaman paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp20 juta. Sanksi pasal 12 huruf d Pasal 61 ayat 3 Perda tibum dikenakan ancaman kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta," ungkapnya.
Editor: Puti Aini Yasmin