Viral Vaksinasi Covid-19 Harus Fotokopi KTP, Kemenkes Klarifikasi
JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial warga tidak bisa divaksin Covid-19 karena lupa membawa fotokopi KTP. Salah satu kasus diceritakan salah satu netizen di Twitter.
Akun @amirawulan yang menyayangkan sikap panitia vaksinasi yang menolak ibu (63), budhe (65),dan pakdenya (72) melakukan vaksinasi lantaran tidak membawa fotokopi KTP.
"Yang bikin sedih banget ini loh lansia udah antri dari jam 15.00 WIB cuma perkara fotocopy KTP aja nggak bisa, padahal sudah bawa KTP asli. Jadi ya sampai sekarang belum divaksin," tulis Amira seperti dikutip pada Jumat,(23/07/2021).
Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi menyebut tidak tahu perihal penggunaan fotokopi KTP sebagai syarat administrasi program vaksin. Dia mengatakan jika ada permasalahan tersebut dapat ditanyakan langsung kepada penyelenggara.
"Maksud aku kita tidak tahu tujuannya perlu atau tidaknya bawa fotokopi KTP karena itu pihak penyelenggaran yang meminta," kata dr Siti saat dihubungi MNC, Jumat,(23/07/2021).
Dia menambahkan yang perlu dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan administrasi vaksinasi yakni memilki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KT). Jika masih remaja cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK) kepada pihak penyelenggara.
"Iya yang penting ada NIK tapi sebaiknya KTP karena kan ada fotonya itu kan identitas diri, kalau hilang diurus dulu ke dukcapil. KK sebenarnya untuk remaja," tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq