Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Hasbi Hasan Jauh dari Tuntutan, Ini Tanggapan KPK

Rabu, 03 April 2024 - 16:54:00 WIB
Vonis Hasbi Hasan Jauh dari Tuntutan, Ini Tanggapan KPK
Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang sebesar 13 tahun 8 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim jaksa akan mempelajari isi putusan hakim untuk dijadikan data tambahan dalam pengungkapan dugaan TPPU Hasbi.

"Pertimbangan hakim dalam memberikan putusan akan dijadikan data tambahan dalam pengungkapan dugaan TPPU Hasbi," kata Ali Fikri, Rabu (3/4/2024).

Ali Fikri menegaskan, perbuatan Hasbi menerima suap terkait pengurusan perkara di MA telah terbukti dalam persidangan.

"Seluruh rangkaian fakta hukum melalui alat bukti yang disajikan dan diungkap tim jaksa selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada majelis hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah," ujar dia.

Hasbi Hasan didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 12,4 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap Hasbi Hasan.

Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata Hakim Ketua Toni Irfan di ruang sidang, Rabu (3/4/2024).

Selain itu, Hasbi Hasan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.884.400 yang dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut