Voting 5 Capim KPK, Komisi III DPR Mulai Hitung Suara
JAKARTA, iNews.id – Komisi III DPR memulai pemungutan suara atau voting untuk menentukan 5 capim KPK periode 2019-2013. Sebanyak 56 anggota DPR diminta untuk memilih 5 dari 10 nama capim KPK.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan, jikaada anggota yang memilih lebih dari 5 nama dianggap tidak sah. Namun, jika kurang dari itu tetap dihitung.
”Ada 56. Kita memilih 5 dari 10. Kalau ada yang memilih 6 kita nyatakan gugur, memilih 4 tetap kita pakai," kata Azis di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari.

Setelah surat suara dibagikan, anggota Komisi III kemudian diberi waktu untuk memilih. Setelah itu, mereka secara bergiliran dipanggil kembali untuk memasukkan surat suara itu ke kotak transparan.
Saat ini, proses penghitungan surat suara telah dimulai. Lima nama yang mendapat suara terbanyak akan terpilih sebagai pimpinan KPK periode mendatang.
Editor: Zen Teguh