Wabah PMK Menyebar di 16 Provinsi, Perindo : Kerugian Ekonomi Menghantui Peternak Jelang Idul Adha
JAKARTA, iNews.id - Penyakit mulut dan kuku (PMK) yang telah menyebar ke 16 provinsi di Indonesia membuat peternak dihantui kerugian ekonomi menjelang Idul Adha. Berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan) 5.45 juta ekor hewan yang terkena PMK atau mencapai 39.4 persen dari total hewan ternak nasional pada akhir 2021.
Berdasarkan data yang disampaikan Kementan di atas, 16 provinsi yang memiliki kasus PMK di antaranya Aceh, Bangka Belitung, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau dan Sumatera Utara.
Juru Bicara Partai Perindo, Ike Suharjo mengatakan wabah PMK yang semakin meluas membuat khawatir para peternak dan masyarakat. Karena dalam waktu dekat umat muslim akan merayakan Idul Adha atau sering juga disebut hari raya kurban.
Namun, penularan PMK pada hewan dapat menimbulkan rasa khawatir kepada masyarakat untuk mengonsumsi daging sapi atau kambing serta produk turunannya seperti susu, abon hingga frozen food, sehingga dapat menyebabkan penurunan harga sapi atau kambing.
"Oleh karena itu, jika pemerintah lambat dalam mencegah penularan PMK ini akan menyebabkan kerugian ekonomi yang cukup besar bagi peternak," kata Ike dalam keterangan, Selasa (7/6/2022).
Sebagai partai politik yang memiliki sensitifitas mengenai permasalahan ekonomi masyarakat, kata dia ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi Partai Perindo. Pertama, pemerintah menyiapkan vaksin untuk ternak dipercepat serta dengan jumlah yang cukup banyak, agar penularan PMK dapat dikendalikan/dihentikan.
"Penyaluran vaksin secara massal harus segera dilaksanakan agar upaya pemulihan ekonomi nasional pascacovid tidak terganggu," katanya/
Kedua, dia meminta pemerintah mengawasi lalu lintas ternak antar wilayah maupun antar negara semakin diperketat. Pengawasan lalu lintas ternak dilakukan agar tidak ada lagi lalu lintas ternak ilegal.
"Selain itu, setiap ternak yang masuk harus menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Jika tidak dapat menunjukkan surat tersebut, maka ternak tidak diperbolehkan masuk daerah tujuan," ucap dia.
Ketiga, Perindo mendorong pemerintah untuk turun langsung ke masyarakat dalam upaya pencegahan penularan PMK.
"Jadi pemerintah tidak menunggu ada kasus dulu kemudian bergerak, tapi pemerintah harus jemput bola," katanya.
Editor: Faieq Hidayat